PADANG, METRO – Diduga tidak dipinjamkan uang, terdakwa Mardiani (43) tega menghabisi nyawa temannya sendiri, Lis. Terdakwa yang menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (31/5), tak menyangka akan duduk di kursi pesakitan.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kepersidangan. Para saksi yang dihadirkan antara lain Yuda, Riko dan Ferdi.
Menurut keterangan saksi Riko, rumah korban dalam keadaan terkunci.
“Melihat pintu terkunci, saya langsung mendrobaknya. Terdakwa bersembunyi di balik pintu kamar korban, saat itu langsung diamankan,” kata saksi.
Saksi juga menambahkan, dirinya melihat bantal di dekat muka si korban. Mendengarkan keterangan saksi, hakim ketua sidang Djonlar Purba, menyuruh Jaksa Penuntut Umum (JPU), memperlihatkan bantal berwarna pink yang menjadi barang bukti.
Melihat bantal tersebut, saksi membenarkannya. “Iya pak ini dia,” ujar saksi.
Saksi lainnya Ferdi menuturkan, korban ditemukan di lantai dalam posisi miring.
“Saya lihat tubuh korban ada memar,” tuturnya.
Terdakwa Mardiani didampingi penasehat hukum (PH) Adek Putra cs, tidak keberatan atas keterangan para saksi. Sidang yang diketuai oleh Djonlar Purba didampingi hakim anggota Agnes Sinaga dan Inna Herlina ditunda hingga dua minggu ke depan.
Dalam dakwaan JPU yakninya Mulyana Syafitri pada Kejaksaan Negeri Padang dijelaskan, kejadian ini berawal 2 Januari 2019 lalu di RT 3/RW 1, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Awalnya terdakwa Mardiani datang kerumah Lis meminjam uang.
Pada saat bertemu, korban berjanji akan meminjamkan uang kepada terdakwa. Selanjutnya pada keesokan harinya, terdakwa datang ke rumah korban, tapi tidak di rumah karena, korban sedang berjualan ikan di pasar. Terdakwa menghubungi korban melalui HP lalu menuyuruh terdakwa agar datang kembali ke rumah malam hari.
Pada pukul 20.15 WIB, terdakwa datang ke rumah korban, dan menagih janji dipinjamkan uang. Namun korban malah masuk ke kamar dan mengatakan kepada terdakwa, kalau sedang butuh uang untuk membangun rumah.
Terdakwa yang kesal akhirnya, mengunci pintu rumah terdakwa, dan menuju ke kamar korban. Selanjutnya mengambil bantal dan menutup muka korban. Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menendang terdakwa.
Pada waktu kejadian, terdakwa tak sengaja melihat emas milik korban, dan mengambilnya. Mendengar adanya keributan anak korban datang, dan mendobrak pintu rumah korban yang terkunci. Pada waktu itu, terdakwa masih di dalam kamar korban, akhirnya terdakwa berhasil ditangkap.
Sementara korban yang mengalami sesak napas, akibat ditutup mukanya dengan bantal meninggal. Akibat perbuatannya, terdakwa Mardiani dijerat hukuman berlapis seperti pasal 338, pasal 365 dengan hukuman pidana penjara di atas lima tahun penjara. (cr1)