BERITA UTAMA

Polisi dan TNI Gadungan Baku Pukul

0
×

Polisi dan TNI Gadungan Baku Pukul

Sebarkan artikel ini
Petugas Satnarkoba Polresta Padang menginterogasi dua pemilik sabu yang ditangkap di depan Hotel Mercure, Padang, Kamis (5/11) dini hari.

PADANG, METRO–Perkelahian antara pengguna sabu dan polisi terjadi di depan Hotel Mercure, Kamis (5/11). Pengguna sabu, Harry Sumarsono nekat melawan polisi dari Satnarkoba Polresta Padang karena mengaku sebagai anggota TNI. Dia juga menyebut sebagai pendekar, dan merupakan atlet silat.

Namun, perlawanan Harry tak berlangsung lama. Bersama temannya, Rahmad Ilahi (25), Harry berhasil dibekuk. Petugas lalu melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, kawasan Rusunawa Puruih. Di kamar yang ada di Rusunawa itulah, petugas menemukan baju TNI dengan papan nama Harry, lengkap dengan baretnya. Petugas juga menemukan sabu seharga Rp7,5 juta, empat handphone dan satu set kunci Letter T.

Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan petugas di lapangan, dimana diketahui pelaku mengedarkan barang haram tersebut. Mendapatkan informasi, petugas gabungan Resnarkoba Polresta Padang lansung membentuk tim dan melakukan penyelidikan serta pengintaian. Penyelidikan petugas membuahkan hasil. Untuk menjebak pelaku, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan transaksi.

Tidak curiga, pelaku pun menyetujui transaksi sabu dengan petugas yang menyamar.Sebelum petugas menyamar mendatangi pelaku, petugas lainnya pun telah terlebih dahulu siaga dan mengamati transaksi. Setelah itu, dilihat pelaku bersama rekannya mendatangi petugas yang menyamar. Petugas lainnya yang telah siaga di sana, langsung menyergap kedua pelaku.

“Pelaku mengaku anggota TNI. Bahkan, orang di Rusunawa tahunya di memang betul anggota TNI. Padahal gadungan,” ungkap Kapolresta Padang Kombes Wisnu Andayana.

Dijelaskan Kasatnarkoba Kompol Daeng Rahman, Harry juga atlet Porprov cabang pencak silat.  “Pelaku telah lama kita intai. Sebulan lamanya kami mengintai gerak-gerik pelaku dan menyelidikinya, akhirnya berhasil ditangkap,” kata Daeng.

Daeng mengatakan, saat ditangkap pelaku Harry tidak sendirian. Saat itu dia bersama rekannya Rahmad Ilahi. Karena terbukti memiliki barang haram tersebut, keduanya digiring ke Mapolresta Padang. “Saat ini kami masih memintai keterangan dari kedua pelaku. Harry ini merupakan pengedar, diketahui dia sering mengedarkan sabu di seputaran tempat tinggalnya,” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita satu set kunci leter T. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. (r)