SAWAHLUNTO, METRO – Seorang pegawai honor, Ag (51) diduga nekat mencabuli bocah 9 tahun, Mawar— nama samaran yang masih kelas 4 SD di Kantor KONI Sawahlunto. Kejadian terungkap setelah ibu korban bersama korban datang ke Mapolres Sawahlunto melaporkan apa yang terjadi. Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan.
Kapolres Sawahlunto melalui Kasat Reskrim AKP Zulkifli Ritonga mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka setelah dilakukan pembekukan tanpa perlawanan di Kantor KONI tempat pelaku bekerja, Senin (27/5).
”Menurut pengakuan ibu korban, anknya mengalami sakit pada bagian kemaluannya saat buang air kecil. Melihat hal mencurigakan itu ibu bersama kakak korban berusaha membujuk bicara dan akhirnya korban mengaku telah dicabuli,” katanya.
Polisi juga telah mendapati beberapa orang saksi yang mengetahui saat korban diberikan uang.
“Karena menurut pengakuan pelaku, pelaku juga sering memberikan uang sejumlah Rp5.000 kepada korban setelah diberlakukan tak pantas,” kata Kasat lagi.
Menurut pengakuannya, pelaku melakukan perbuatan cabul itu cukup dalam.
“Dari hasil visum korban juga mengalami robek pada bagian kelaminnya,” ungkapnya.
Pelaku tak bisa mengelak saat ditangkap dan diinterogasi.
”Ya pak, pada bulan tiga dulu saya lakukan dua kali, bulan empat tiga kali,” ujar pelaku saat Kasat mengajukan pertanyaan padanya.
Dilanjutkan Kasat, diduga perlakuan tersebut telah dilakukan berulang kali di beberapa tempat di sekitar Lapangan Ombilin Kota Sawahlunto.
“Dari pengakuannya, ada di jembatan Kantor KONI, gang Kantor KONI hingga di lapangan,” kata kasat.
Pihak kepolisian hingga saat ini juga tengah mengembangkan kasusnya dan atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 82 ayat 1, Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama lima belas tahun penjara. (zek)





