Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Tempat Pengoplos Miras Digerebek, Polda Sita Ratusan Botol dari Toko Damarus

Redaksi
Senin, 27 Mei 2019 | 13:10 WIB

PADANG, METRO – Diduga membuat dan menjual minuman keras (miras) oplosan tanpa izin edar, toko minuman 4F Damarus di Jalan Niaga No 183, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat digerebek Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar. Disinyalir, pengoplosan dilakukan sejak lama.
Saat penggerebekan itu, polisi menyita berbagai merek minuman beralkohol sebanyak 130 botol yang tidak ada izin untuk dijual (ilegal), 70 botol minuman beralkohol yang kosong, satu bungkus minuman oplosan beralkohol, 4 pak plastik bening cap singa laut, 4 pak plastik hitam dan 5 pak sedotan merek plastisindo.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang berinsial FT, Y, D yang berperan sebagai pekerja dan TS berperan sebagai pemilik toko. Selain itu, Polisi juga belum menetapkan tersangka, karena masih dalam tahapan penyidikan (sidik).
Modus operandi yang dijalankan pelaku untuk mengoplos minuman keras dengan cara membuka kemasan akhir minuman beralkohol. Kemudian mencampurkan dengan minuman jenis lain tanpa takaran yang jelas dan tanpa ada keahlian.
Setelah itu, minuman yang telah dicampur-campur berbagai merek itu dikemas ulang menggunakan plastik bening untuk diperdagangkan kembali. Penjualan miras yang sudah dicampur-campur seperti itu biasa dikenal dengan sebutan miras paket yang dijual dengan harga yang beragam, mulai dari puluhan ribu rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khsusus Polda Sumbar AKBP Juda Nusa Putra mengatakan, penggerebekan itu dilakukan Selasa, (21/5) sekira pukul 01.00 WIB. Di toko itu ditemukan dugaan tindak pidana memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin edar yang mana minuman beralkohol dioplos tanpa ada aturan yang jelas.
“Pelaku ini meracik minuman beralkohol dengan cara mencampur-campur dengan minuman merek lain. Produk oplosan itulah yang kemudian dijual oleh toko minuman itu. Padahal mereka tidak punya izin untuk kegiatan pengoplosan minuman itu, dan juga tidak ada keahlian dalam pencampuran minuman,” kata Juda.
Juda menjelaskan terungkapnya kasus ini, berkat adanya informasi dari masyarakat, kalau di lokasi itu ada memperdagangkan minuman beralkohol yang dijual dengan sistem paket. Penjual megemas minuman itu ke dalam sebuah plastik bening dan diberikan kepada si pembeli.
“Berkaitan dengan apa yang dilakukan si pedagang, sesuai dengan ketentuan berlaku di dalam Undang Undang Pangan, bahwa ada ketentuan larangan membuka kemasan akhir pangan untuk diperdagangkan kembali. Tetapi toko minuman itu jelas sudah melanggar ketentuan itu,” ungkap Juda.
Juda menuturkan sesuai dengan ketentuan undang undang, setiap minuman yang sudah beredar itu adalah di dalam kemasan akhir, karena di situ ada labelnya, ada ketentuannya, dan ada aturannya, termasuk juga ada perizinannya. Sehingga minuman yang beredar dipastikan aman untuk dikonsumsi.
”Seandainya itu dibuka, disalin dengan kemasan yang lain, maka label dan keterangan barang itu sudah tidak ada lagi dan konsumen tidak tahu lagi apa yang dia konsumsi. Dan yang lebih berbahaya lagi kita temukan berdasarkan informasi beberapa jenis minuman beralkohol yang dia jual itu dicampur dengan jenis minuman yang lainnya. Misalnya alkohol jenis colombus dicampur dengan bir golongan A, golongan C, termasuk ada jenis jus buavita, kemudian dicampur lagi dengan minuman suplemen M-150,” jelas Juda
Juda menuturkan pekerja maupun pemilik toko dipastikan tidak mempunyai kemampuan atau keahlian untuk meracik, mencampur minuman tersebut, seperti seorang bartender. Dalam artian, peracikan minuman tentu memiliki takaran dan aturan yang jelas serta orang yang meracik harus ahli atau profesional.
”Itu yang kita persangkakan. Untuk tindak lanjut, minuman tersebut sedang dilakukan uji di laboratorium, termasuk kemasannya kita uji, apakah ada dampak atau tidak terhadap konsumen. Tahapan kasus ini sudah masuk tahap sidik. Yang pasti siapa yang menyuruh melakukan, atau pemilik toko yang mendapat keuntungan dari hasil jual beli minuman tersebut bisa saja jadi tersangka,” tegasnya.
Terkait sejak kapan praktek ilegal itu berlangsung, AKBP Jusa mengatakan kalau kegiatan itu sudah berlangsung sangat lama. Selain memeriksa para pelaku, pihaknya juga akan meminta keterangan dari tim ahli seperti dari Disperindag dan BPOM. Penindakan ini bertujuan mencegah, sekaligus mengantisipasi peredaran minuman beralkohol selama Ramadan dan Idulfitri, termasuk juga mencegah kejahatan.
”Pascapenggerebekan, toko tidak disegel, karena mereka juga menjual produk lainnya yang sesuai aturan. Mereka yang dimintakan keterangan saat kejadian adalah pembeli, anak pemilik, kemudian karyawan yang meracik atau mencampurkan minuman itu dan pemiliknya sendiri,” jelas Juda.
Juda menegaskan atas kasus pengolosan itu, mereka terancam dijerat pasal 139 atau pasal 142 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penyalahgunaan
Terpisah, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Padang, Martin Suhendri, mengatakan, meracik atau mencampur minuman-minuman beralkohol dengan kandungan lainnya dianggap penyalahgunaan. Perbuatan itu sebaiknya tidak dilakukan. Karena, dikhwatirkan bisa menimbulkan bahaya kesehatan dari bermacam-macam alkolhol yang dicampurkan.
”Kita nggak tahu reaksinya seperti apa, karena itu bisa terjadi reaksi di luar ketentuan atau overdosis. Pada prinsipnya perbuatan itu tidak dibolehkan, karena hal itu dapat dikatakan sebagai produk baru, yang tidak diketahui seperti apa kandungan alkohol yang terkandung di dalamnya,” kata Martin.
Martin memastikan, peracikan dan pencampuran minuman keras itu penyakahgunaan. Pasalnya hasil pencampuran tidak diketahui lagi kandungan-kandungan yang dicampur itu seperti apa. Terkait persoalan ini pengawasan minuman beralkohol bukan wewenang BPOM.
”Kit hanya terkonsentrasi izin edar yang tertera dikemasan botol minuman. Kalau untuk perdagangan minol itu diawasi oleh Dinas Perdagangan, kalau dampak terhadap kesehatan oleh Dinas Kesehatan. Kalau BPOM hanya izin edar kemasan saja,” pungkas Martin. (rgr)

BACA JUGA  Diberikan Tumpangan, Pria Pengangguran di Kota padang Larikan Motor Teman lalu Digadaikan
ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025