Namun, katanya, penangkapan tersangka dengan melakukan pengintaian. Makanya, saat keberadaan tersangka diketahui berada dalam wilayah hukumnya, langsung dilakukan penangkapanan. Usai ditangkap langsung digiring ke Polsek Nan Sabaris untuk diproses.
Menurutnya, kasus pencabulan terungkap setelah polisi menerima laporan S yang merupakan orang tua korban ke Polsek Nan Sabaris malam takbir Idul Fitri (16/7) lalu. Setelah menerima laporan, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban.
Kepada POSMETRO dan penyidik, tersangka membantah jika dirinya telah melakukan perbuatan cabul kepada korban L. Namun tersangka mengaku pernah melakukan perbuatan cabul kepada korban lain di kampungnya, namun belum diketahui identitasnya pada tahun 2010 silam.
“Penyidik sekarang masih menunggu laporan dan penyidikan mengenai kemungkinan bertambahnya daftar korban. Namun, demikian kita sekarang memproses tersangka berdasarkan laporan S seperti berita koran ini sebelumnya, siap lebaran kemarin,” ungkapnya.
Tersangka dikenakan pasal 181 ayat 2 dan pasal 182 undang-undang tahun nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Namun demikian pemeriksaan akan terus dilakukan untuk pengembangan kasus. “Penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari pada tahap pertama,” ulasnya. (efa)