PADANG, METRO – Hendri Mai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (20/5) karena tersangkut kasus tindakan penganiayaan terhadap Davi Supir angkot Pasarraya-Lubukbuaya. Sidang dipimpin oleh hakim Ade Zulfina Sari beranggotakan Suratni dan Sihol Boang Manalu.
Terdakwa Hendri melakukan penganiayaan terhadap korban Davi di Pasar Raya Kota Padang pada bulan Februari 2019 lalu. Terdakwa Hendri menusuk korban sebanyak dua kali, mengenai lengan dan telapak tangan korban.
Terdakwa melakukan penusukan karena sakit hati dagangan permen nya tidak mau dibeli oleh korban, dalam persidangan terdakwa mengatakan kepada hakim bahwa pisau tersebut awalnya hanya mengertak sikorban saja.
Akibat tusukan benda tajam sikorban mengalami empat luka jahitan ditangannya, dan selama 10 hari tidak bisa melakukan aktivitas kerjanya
Terdakwa meminta uang seribu rupiah untuk pembelian permen yang sering dijual kepada supir angkot di Pasar Raya, korban mengatakan kepada terdakwa “saba bang, ciek putaran lai wak agiah abang,” sambil korban mengelak kan tangan terdakwa dan terdakwa mengatakan “caliak ang yo, den tandai ang,” terdakwa pergi sambil menusuk ban mobil angkot sikorban. (e)