PDG.PARIAMAN, METRO – Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni bersama Wali Kota Pariaman H Genius Umar menghadiri acara di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam rangka rapat koordinasi nasional penanganan konflik sosial.
Adapun tema dalam kegiatan yang dilaksanakan Jumat kemarin tersebut adalah sinergitas tim terpadu penanganan konflik sosial dalam rangka merekat persatuan dan kesatuan bangsa pasca Pemilihan Umaum ( Pemilu) serentak tahun 2019.
Kegiatan yang berlangsung pada Jum’at kemarin di Hotel Paragon, Jalan Hayam Wuruk Jakarta, dibuka langsung oleh Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto dan di hadiri Mendagri, Tjahyo Kumolo.
Rakornas ini bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan koordinasi sinergitas tim terpadu penanganan konflik sosial nasional, dalam rangka mengantisipasi potensi konflik sosial yang mungkin terjadi pasca pemilu serentak 2019.
“Pertemuan ini sangat penting untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional, karena pasca pemilu serentak 2019, tidak dipungkiri adanya potensi terjadinya ancaman terhadap stabilitas nasional, dan apabila kondisi ini tidak kita sikapi dengan baik, akan berujung terhadap disintegrasi bangsa,” kata Wiranto dalam sambutan pembukaan acara, kemarin
Kemudian katanya, bangsa Indonesia telah berhasil melaksanakan pemilu serentak yang diyakini sebagai pemilu yang terbesar dengan konpleksitas dinamikanya, namun bangsa Indonesia dengan modal persatuan dan kesatuan bangsa, mampu melewatinya dan mendapat apresiasi dari dunia internasonal.
Sementara itu, Bupati H Ali Mukhni dan Wali Kota Pariaman H Genius Umar yang turut hadir sebagai salah seorang peserta rakornas ini menyampaikan bahwa, dari arahan Menko Polhukam tersebut, jelas pasca pemilu serentak yang baru saja dilewatkan, memang perlu dibangun kembali kesatuan pemahaman dalam memandang situasi nasional, dan perlu membangun sinergitas antar elemen bangsa.
“Sebagai kepala daerah, kita dituntut harus mampu menetralisir potensi-potensi konflik yang akan timbul di daerah kita masing-masing,” ungkapnya.
“Kepala daerah beserta perangkat dan kelembagaan di daerah harus mampu mengendalikan dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang berpotensi menyebabkan konflik sosial di wilayahnya masing-masing sehingga tidak ada rembesan ke pemerintah pusat,” tandasnya mengakhiri.(efa)