Selain itu adanya diskriminasi tersebut sangat ia sesalkan, karena menurutnya beban kerja yang mereka jalani sama. Kenapa uang yang harus mereka terima lebih kecil, seharusnya Perwako yang mengatur hal ini agar direvisi mengingat gaji tersebut sudah tidak masuk akal lagi untuk kondisi saat ini.
”Dahulu ada namanya pegawai daerah, mereka hanya menerima gaji setara PNS namun tidak dengan tunjangan. Namun, sejak aturan tersebut dicabut terjadilah hal ini. Harus ada solusi yang jelas agar pemko tidak lagi melanggar UU Ketenagakerjaan,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Dinsosnaker Kota Padang Frisdawati Amran Boer, mengakui bahwa gaji pegawai tersebut memang masih di bawah UMR. ”Gaji mereka mereka sudah ditetapkan sesuai dengan Perwako tersebut, jadi selain menerima gaji tersebut mereka ada mendapatkan insentif lain.
Posisi mereka bukanlah seperti pegawai outsourcing yang harus digaji sesuai UMR dan insentif mereka tertulis jelas di atas kontrak tersebut. Kalau mau mengubah gaji tersebut tentu perwakonya harus direvisi terlebih dahulu,” tutupnya. (o)















