SAWAHAN, METRO–Perbedaan gaji yang diterima honor pegawai yang berdinas di kantor DPRD Padang dan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Padang menjadi pembicaraan serius dan pertanyaan di beberapa kalangan.
Adanya diskrimasi terkait penerimaan honor pegawai non-PNS itu, dinilai tak tepat karena mengingat gencarnya usaha pemerintah memberikan kesejahteraan kepada para karyawan perusahaan namun melupakan pegawai yang berada di lingkungan tempat kerja.
Informasi dihimpun POSMETRO, gaji sopir di kantor DPRD Padang hanya Rp1.050.000/bulan, sedangkan sopir wali kota bergaji Rp1.700.000/bulan. Belum lagi pegawai yang bekerja di Sekretariat Dewan bahkan ada yang bergaji Rp950.000/bulan. Hal ini tentu sangat jauh berada di bawah Upah Minimal Provinsi (UMP) yang berkisar Rp1.550.000/bulan.
Hal ini ditanggapi serius Ketua Fraksi PAN DPRD Padang Faisal Nasir. Ia menyayangkan hal ini terjadi mengingat mereka ini hidup dengan gaji sebesar itu. ”Apa ini harus dibiarkan mereka menerima gaji di bawah standar yang telah ditetapkan. Ini jelas melanggar UU Ketenagakerjaan. Bagaimana Pemko bisa menyuruh sebuah perusahaan untuk memberikan gaji karyawan sesuai UMP, sedangkan mereka sendiri masih mempraktikkan hal seperti ini,” ungkapnya kepada POSMETRO.















