METRO PESISIR

Ciptakan Rasa Aman Menjalankan Ibadah Ramadhan, Satpol PP Kerahkan Anggota

0
×

Ciptakan Rasa Aman Menjalankan Ibadah Ramadhan, Satpol PP Kerahkan Anggota

Sebarkan artikel ini

PARIAMAN, METRO – Demi menjaga keamanan dan kenyamanan disaat melaksanakan ibadah shalat tarawih di masjid-masjid d yang ada di Kota Pariaman selama Ramadhan 1440 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menempatkan Personel Amankan Masjid (PAM) di lingkungan masjid yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kota Pariaman.
PAM masjid ini dikerahkan oleh Satpol PP Kota Pariaman sebanyak 64 orang untuk 32 masjid dengan masing-masing personil ditempatkan disetiap mesjid itu sebanyak dua orang yang dimulai sesudah sholat magrib dan selesai sesudah shalat tarawih.
Kasi Operasi Satpol PP Agusri, mengatakan PAM merupakan program tahunan yang selalu dilakukan oleh Satpol PP Kota Pariaman ketika bulan suci Ramadhan datang, untuk menjaga dan mengamankan lokasi mesjid dari gangguan yang bisa merusak kenyamanan masyarakat yang sedang melakukan ibadah tarawih.
”Dari 32 masjid yang dijaga oleh PAM ini selama Ramadhan, diantaranya Masjid Raya Desa Kampung Baru, Masjid Badano, Masjid Raya Pasir Pariaman, Masjid Adam Sorin Kelurahan Jalan Baru, Masjid Tarandam, dan masjid lainnya yang terletak di pinggir jalan lainnya yang selalu ramai digunakan untuk melakukan sholat tarawih berjamaah,” jelasnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa jika kedapatan warga melakukan gangguan ketika masyarakat sedang melaksanakan ibadah maka PAM akan menindaknya dengan memberikan efek jera kepada orang-orang yang melanggar aturan tersebut dengan memberikan mereka nasehat dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut, jika mereka masih melanggarnya barulah mereka akan di tindak dengan memberikan sanksi pidana sesuai dengan perbuatan mereka.
Agusri berharap dengan ditempatkannya PAM ini di 32 Mesjid tersebut keamanan dan kenyamanan masyarakat yang sedang beribadah akan semakin terjaga dengan baik, dan masyarakat pun harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dengan tidak membuat gangguan seperti main petasan, tawuran, dan lain-lainnya yang bisa menggangu ketentraman masyarakat.(efa)