PADANG, METRO – EL, warga Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang yang masih berumur 13 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (14/5). Pria yang cuma tamat SD itu didakwa melakukan tiga kali perbuatan cabul kepada DM (15), penyandang disabilitas.
Dalam sidang tertutup yang dipimpin hakim Inna Herlina, EL yang masih anak baru gede (ABG) dijatuhkan tindakan pidana berupa perawatan satu tahun dan latihan kerja selama enam bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kasih Ibu, Kota Padang.
EL melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
Peristiwa terjadi 8 Agustus 2018 pada pukul 20.00 WIB bertempat di parak manggis dekat Masjid Ainum Mutaqqin Kota Padang di dalam sebuah WC di tepi kali dekat tower Telkomsel. Malam itu EL menarik paksa tangan korban dan mencabulinya.
EL telah tiga kali mencabuli korban, EL juga melakukan tindakan cabul tersebut kepada korban di WC Mushalla Ainul Yaqin Kota Padang. Dari pemeriksaan hasil visum et Repertum (VET) dari rumah sakit Bhayangkara Padang nomor: Ver/96/VIII/2018/Rs tanggal 9 agustus 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Dewi Arita Sp OG diperoleh kesimpulan korban dicabuli. (e)