PADANG, METRO – Terkait estimasi tenggat waktu satu bulan yang diberikan DPRD Sumbar kepada Pemprov Sumbar agar menuntaskan polemik dana beasiswa PT. Rajawali untuk membantu masyarakat kurang mampu mengeyam pendidikan. Sekdaprov Sumbar, Alwis gerak cepat menindaklanjuti surat yang telah dikirim Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia berharap dalam waktu dekat dapat dijawab oleh Pusat.
Alwis meceritakan, dahulunya Pemprov Sumbar dalam pengelolaan Rp50 miliar dana hibah PT. Rajawali telah membuat Peratiran Daerah (Perda) untuk mendirikan Yayasan Pendidikan Minangkabau. Namun, tidak kunjungi terealisasi karena tidak mendapat izin dari Kementrian Hukum dan HAM.
Hingga Perda tersebut dicabut, sebut Alwis, dalam salah satu klosul pada Perda pencairan dana bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu itu dilakukan dengan aturan Peraturab Gubernur (Pergub) saja. Sayangnya, itu ikut tercabut juga.
“Karena itu, kita menulis surat kepada Kemendagri mempertanyakan hal itu. Karena, dalam pembahasan dan pendapat yang berkembang, pencairan dana bantuan pendidikan cukup dengan pergub saja, namun kita belum dapat jawabnya,” ujar Alwis.
Alwis pun menyampaikan, dana hibah rajawali dari awalnya bernilai Rp50 miliar, saat ini telah menjadi Rp65 miliar lebih. Ke depannya, penyelenggaraan bantuan dana pendidikan akan dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinisi Sumbar
“Banyak aspirasi masyarakat melalui DPRD Sumbar berharap dalam waktu dekat ini sudah ada kejelasan yang kongkrit soal pengelolaan dana hibah rajawali untuk bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu di Sumbar. Mudah-mudahan harapan itu terjawab, walaupun kita masih menunggu hasil jawaban kemendagri berjanji dalam waktu dekat ini akan keluar,” terangnya. (mil)