BUKITTINGGI, METRO – Sesuai amanah Perpres RI Nomor 97 /2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka dibutuhkan pula partisipasi masyarakat secara optimal, terutama mengenai pengurangan dan pengelolaan sampah.
Arah kebijakan pengurangan sampah target 30 persen pada tahun 2025 dari timbunan sampah nasional dengan program pembatasan timbunan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah. Sementara arah kebijakan Penanganan Sampah target 70 persen pada tahun 2025 dari timbunan sampah nasional dengan program pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemprosesan akhir. Paradigma Jakstrada adalah pengurangan sampah disumbernya.
Hal ini menunjukkan tekad yang kuat untuk melibatkan partisipasi masyarakat melalui perubahan perilaku dan budaya untuk menjadi Gerakan Masyarakat. Semua itu tidak lain dalam usaha pengurangan sampah disumbernya. Sekaligus menunjukkan tekad yang kuat untuk pelibatan partisipasi masyarakat melalui perubahan perilaku dan budaya untuk menjadi Gerakan Masyarakat.
Pengurangan sampah dari sumber itu tidak boleh ada intervensi pemerintah, tapi berasal dari kebiasaan dan kesadaran masyarakat sendiri. Pemko pun dituntut memotivasi masyarakat Bukittinggi bertindak langsung. Tentu saja mewujudkan target itu membutuhkan kerjasama semua pihak.
Untuk mencapai target itu, Walikota Bukittinggi pun menginstruksikan Kepala SKPD, Kepala Sekolah dan Lurah se Kota Bukittinggi untuk dapat mengelola sampah dengan pola 3R (reduce, reuse dan recycle). Antara lain dengan memilah sampah basah dan sampah kering ke dalam dua tempat.
“Untuk sampah basah dapat mengolahnya menjadi kompos dengan melibatkan petugas kebersihan atau petugas lain yang ditunjuk. Sementara untuk sampah kering dapat mendaur ulangnya supaya bisa menjadi terpakai kembali atau dapat dimanfaatkan kembali,” kata walikota, Selanjutnya, tidak membuang sampah kering ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) di Kota Bukittinggi kecuali residu sampah. Tidak menggunakan kemasan plastik untuk konsumsi pada pertemuan dan rapat.
Wali kota instruksikan untuk meningkatkan kebersihan kantor dan sekolah dari sampah serta melakukan pembersihan dan pengecatan pagar kantor dan sekolah masing-masing.
“Kepada camat dan lurah, wako menginstruksikan untuk memberikan motivasi kepada masyarakat agar memilah sampah di rumah masing-masing dan membuang sampah sesuai peraturan yang berlaku. Selanjutnya melaporkan perkembangannya kepada wako,” jelasnya. (u)