PADANG, METRO – Mantan atlet silat, Yendrizal (25) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam sidang vonis Selasa (14/5) di Pengadilan Negeri Padang. Yendrizal awalnya hanya dituntut 12 tahun penjara, karena membunuh Rio Oktavianda di Jalan Simpang Cubadak, Kompleks PT Semen Padang, Lubukkilangan, 15 September 2018 lalu.
Sidang diketuai oleh Purba beranggotakan Agnes Sinaga dan Inna Herlina. Terdakwa dijatuhkan hukuman pidana maksimal atas kasus pembunuhan berencana (340 KUHP) dan penganiayaan berat (351 KUHP). Yendrizal diketahui menghujamkan pisau ke tubuh korbannya hingga tewas. Satu orang lainnya luka-luka.
Setelah persidangan, keluarga korban tidak lagi menyerang penasehat hukum (PH) terdakwa Adek Putra. Mungkin hukuman 20 tahun sudah setimpal. Tampak keluarga korban menerima putusan hakim, dari sidang sebelumnya keluarga korban telah melakukan dua kali menyerangan terhadap Adek Putra.
Kasus itu berawal pada Sabtu sekira pukul 17.00 WIB, Yendrizal sedang berjalan saat sepeda motor Honda BeAt warna hitam yang dikendarai oleh saksi Roni Anwar bersama korban Rio Oktavianda melintas. Yendrizal marah sambil memaki saksi dan korban. Yendrizal melihat korban turun sambil mengacungkan pisau kepada terdakwa.
Lalu terdakwa mengatakan pada korban, “Kamu tunggu di sini.
” Kemudian terdakwa pergi menuju kedai Jhon Firdaus yang berjarak 300 meter untuk meminjam pisau dengan alasan akan digunakan untuk mengupas mangga. Setelah itu pisau diselipkan di pinggang celana terdakwa.
Terdakwa menemui kembali saksi Roni Anwar dan korban Rio yang sedang duduk di atas sepeda motor di depan kantor Pos Kompleks PT Semen Padang. Kemudian terdakwa mengeluarkan pisau dan menusukkan ke dada korban secara berulang-ulang kali. Korban berusaha menghindar, namun tak sempat lagi.
Terdakwa menusuk kembali pisaunya, sehingga mengenai lengan kiri saksi Roni. Korban dan saksi terus berlari dari kejaran terdakwa. Roni dan korban dilarikan ke klinik PT Semen Padang, dan dirujuk ke RS Semen Padang. Korban Rio meninggal dunia dan dilakukan visum di RS Bhayangkara Polda Sumbar di Padang.
Dari pemeriksaan visum et repertum nomor 55/Ver/IX/2018/RS diperiksa Dr Rosmawaty dengan kesimpulan, penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat yang disebabkan luka tusuk pada kantong jantung. Sehingga terjadi kejanggalan sirkulasi jantung, disertai luka tusuk pada hati dan trauma pada organ dalam lainnya. (e)