PASBAR, METRO – Sat Reskrim Polres Pasbar menangkap pelaku judi online, Minggu (12/5) di Jorong Simpang Tigo, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasbar. Pelaku, Sucipto (50), warga Jorong Simpang Tigo.
Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi Santosi melalui Kasubag Humas Iptu Defrizal, Senin (13/5) menyebut, lelaki paruh baya ini sudah menjadi target sebab susah lama bermain judi online sejenis togel.
Dari tangan Sucipto polisi menyita barang bukti yang berhasil berupa uang tunai sebanyak Rp221.000, tiga buku kecil bertuliskan angka pasangan satu, kertas bertuliskan angka pasangan 1 buah, HP merk Samsung lipat warna hitam di dalamnya ditemukan angka-angka.
Penangkapan lelaki paruh baya ini adalah berkat laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan peredaran judi togel online. Apalagi pada bulan Ramadhan mereka tetap saja berjudi.
”Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pasaman Barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” katanya. (end)





