BERITA UTAMA

Pengedar Besar bakal Berlebaran di Penjara

0
×

Pengedar Besar bakal Berlebaran di Penjara

Sebarkan artikel ini

TANAHDATAR, METRO – Minggu (12/5) sekira pukul 21.00 WIB adalah malam yang paling sial bagi Anggi Siswandri alias Potoik (32). Warga Jorong Tabek Boto, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Tanahdatar itu sudah bisa dipastikan akan berlebaran dalam penjara tahun ini.
”Anggi alias Potoik ditangkap Polisi Resort Tanahdatar karena kepemilikan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas SH, Senin (13/5) pagi.
Dari tangan Anggi Potoik, katanya, diamankan sabu sebanyak tujuh paket butiran kristal yang dibungkus plastik bening. Barang bukti lain yang diamankan, satu unit timbangan digital merk Camry, uang Rp300 ribu, satu bungkus plastik bening, 1 unit HP Samsung hitam, satu set alat hisap/bong, satu kotak rokok, satu mancis orange, satu dompet biru dan satu sendok pipet.
”Anggi Potoik ditangkap di pinggir jalan raya, Jorong Tabek Boto, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanahdatar,” sebut Bayu.
Saat ditangkap Anggi Potoik tidak melakukan perlawanan. Dia sempat membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan. Anggi Potoik adalah seorang pengedar sabu di Batusangkar yang termasuk pengedar besar.
Diceritakan, kronologis penangkapan Anggi Potoik berlangsung sederhana. Dia diajak bertransaksi narkoba oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli. Saat sedang bertransaksi langsung diamankan. ”Dia berusaha membuang barang bukti, namun kita berhasil menemukannya,” kata Bayu.
Saat penangkapan Anggi Potoik disaksikan oleh Wali Jorong setempat. Saat ini, Anggi Potoik bersama barang bukti sudah dimankan di Mapolres Tanahdatar, guna penyelidikan lebih lanjut.
Bayu menerangkan, tersangka Anggi Potoik akan dijerat dengan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun,” pungkas Bayu. (ant)

Baca Juga  Tiga Tahun Kepemimpinan Muzni-Rahman Periode Kedua, Tingkatkan Akselerasi Pembangunan Solsel