PADANGPANJANG, METRO – Penanganan kasus kekerasan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ikhlas Panyalaian X Koto, Kabupaten Tanahdatar terus bergulir. Berkas tahap dua 17 tersangka telah dilimpahkan. Penyidik Reskrim Polres Padangpanjang masih menunggu berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kerjari) Padangpanjang.
Beberapa waktu belakangan ini, perkara kekerasan yang dialami seorang santri Robby Alhalim (18) masih ditangani penyidik. Kasat Reskrim Polres Padangpanjang AKP Hidup Mulya menegaskan, penanganan kasus pengeroyokan santri yang mengakibatkan kematian di Ponpes terus bergulir. Saat ini berkas perkara untuk kedua kalinya telah diserahkan ke Kejari.
”Tidak ada kata berhenti untuk penganan kasus ini. Setelah penyerahan berkas pertama bulan lalu, ada petunjuk dari jaksa yang telah kami lengkapi dan berkas telah diserahkan kembali. Jika tidak ada petunjuk lainnya dari jaksa, maka kasus ini sudah dapat segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri,” jawab Hidup Mulia.
Selain pemberkasan perkara terhadap 17 anak pelaku kasus kekerasan Februari 2019 tersebut, kata Hidup Mulia, Satreskrim juga tengah mendalami keterlibatan pihak ponpes atau asrama. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan pihak penyidik secara marathon setelah pemberkasan tersangka anak pelaku dituntaskan.
Hidup Mulya mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus itu. Namun, hingga saat ini pihaknya akan terus mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi yang telah dan akan dipanggil.
”Kasus akan terus kita tangani dan dalami. Buktinya penyidikan tidak hanya terhadap anak pelaku hingga tuntas pemberkasan, namun juga telah dilakukan pemanggilan kembali sejumlah pihak untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Keluarga Korban Minta Keadilan
Sementara itu pihak keluarga korban, wali santri Yoserizal, mengaku hingga saat ini masih terus berharap pihak berwajib menegakkan hukum seadil-adilnya. Sejauh ini, pihak keluarga tidak mengetahui perjalanan penanganan kasus yang telah menyebabkan kematian anaknya Robby Alhalim tersebut.
”Kami orang tua yang tidak mengetahui bagaimana seluk-beluk aturan hukum. Karena itu kami hanya bisa berharap dan mempercayakan kepada pihak berwajib untuk memroses kasus ini,” ungkap Yozerizal yang akrab disapa Jack itu, Senin (13/5) pada wartawan.
Dirinya juga menyebutkan pihak keluarga secara musibah telah mengikhlaskan kepergian sang anak dengan jalan seperti itu. Demikian juga hubungan dengan pihak keluarga anak pelaku dan ponpes, dikatakannya secara batin telah dimaafkan sejak awal kejadian.
”Permintaan maaf dari pihak keluarga anak pelaku dan ponpes telah lama kami jawab dengan hati tabah. Kami tidak membalas kekerasan dengan kekerasan juga. Namun untuk urusan berdamai terkait kasus kejahatan yang telah terlanjur terjadi, kami tidak bisa menerima karena merupakan suatu keharusan ditegakkannya aturan hukum di negara ini,” ucap Yoserizal. (rmd)





