SUDIRMAN, METRO – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mayong Suryo Laksono mengatakan, media televisi dan radio harus menciptakan penyiaran yang sehat pada era digital saat ini. Karena, penyiaran yang sehat merupakan hak masyarakat. Dengan menghadirkan pemberitaan dan informasi yang berimbang, maka akan terciptanya harmonisasi dalam masyarakat.
“Saat ini isi siaran yang beragam semakin banyak. Hanya saja, tidak semua sajian media berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan serta perbaikan masyarakat,” ungkap Mayong, Sabtu malam (11/5).
Perkembangan teknologi yang semakin pesat tersebut, menurut Mayong, harus dihadapi KPI dengan cara memastikan manfaat siaran bagi masyarakat. Baik digitalisasi penyiaran, lembaga penyiaran berlangganan serta penyiaran perbatasan. Jika selera siaran publik makin baik hal ini akan berimplikasi dengan sajian siaran.
“Karena masyarakat sebagai penerima suguhan siaran yang merupakan mata rantai yang tidak bisa dipisahkan dan saling mempengaruhi,” papar Mayong.
Tentunya, sebut Mayong, kerjasama dari semua pihak baik dari media dan masyarakat menjadi keharusan untuk bersama mengawasi kualitas konten siaran yang sehat bagi masyarakat. Mindset masyarakat akan konsumsi siaran sehat perlu terus didorong.
“Karena jangkauan pengawasan kami terbatas. Salah satu caranya dengan memberikan pendidikan kepada lapisan-lapisan masyarakat,” ujar Mayong.
Selain itu, perkembangan dunia penyiaran juga harus meminimalkan dampak buruk yang didapat masyarakat, baik secara finansial ataupun secara moral atau pemikiran. Sehingga, dengan kondisi apapun, penyiaran tetap memberikan kontribusi dalam memperkukuh integrasi nasional
“Ini juga bisa mencerdaskan kehidupan bangsa, ataupun menumbuhkan industri penyiaran Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Penyiaran. Semoga hal ini menjadikan penyiaran sehat lahir batin, sehat manajemen serta menghadirkan siaran yang bermanfaat,” harap Mayong.
Pihaknya menyebutkan, jika sudah sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), maka sudah diyakini keabsahan dari informasi yang diberikan tersebut. Hal Ini juga sebagai upaya menangkal berita hoaks.
Sementara itu, Bidang Pengawasan Isu Siaran KPID Sumbar, Melani Friati menyebutkan, media televisi dan radio memiliki batasan dalam penyiaran yang didasari Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Kemudian Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
“Seperti program mistik, horor dan supranatural ataupun promosi LGBT, kekerasan, kata-kata kasar, seksualitas, iklan penyiaran pemberitaan politik. Semua kategori siaran yang ditayangkan tentunya harus sesuai standar program siaran yang telah diatur KPI,” jelas Melani.
Selain itu, pihaknya terus aktif mengadakan literasi kepada media agar melahirkan penyiaran yang sehat dan bermanfaat untuk kepentingan dan kenyamanan publik. Kegiatan sosialisasi dengan tema “Menciptakan Penyiaran Sehat Di era Digitalisasi Media” menghadirikan peserta dari KPI Pusat, IJTI, LBH dan berbagai kalangan media. (mil)





