LIMAPULUH KOTA, METRO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Hendri Has menangkap pengedar sabu perempuan. Selain tersangka EN (37), warga Jorong Kampuang Tangah, Nagari Talang Maur, Mungka, Limapuluh Kota, juga diamankan dua laki-laki.
Keduanya, A (51), warga Jorong Dusun Nan Duo, Nagari Simpang Kapuak dan VDP (26), asal Jorong Kampuang Tangah, Nagari Talang Maur. Ketiga tersangka ditangkap Jumat (10/5) sekitar pukul 05.00 Wib di dua rumah berbeda di Jorong Dusun Nan Duo, Nagari Simpang Kapuak, Kecamantan Mungka dan di Jorong Kampung Tangah, Nagari Talang Maur.
Dari penggeledahan disaksikan perangkat nagari setempat, diamankan sejumlah barang bukti. Dua paket kristal bening yang diduga sabu dibungkus plastik bening disimpan dalam dompet warna hitam, satu pak plasik warna bening yang diduga persedian memaket sabu, satu unit HP Samsung hitam, uang Rp4 juta yang diduga hasil transaksi sabu.
Para tersangka ditangkap setelah warga yang resah melaporkan aktivitas mereka. Dari informasi itu polisi melakukan penangkapan tersangka AF. Kemudian dilakukan penggeledahan. Selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti yang ditemukan. Lalu dilakukan pengembangan dan penangkapan dua tersangka lain.
“Kita kembali menangkap tiga tersangka. Salah satunya seorang perempuan yang juga residivis kasus yang sama. Dari tangan tersangka kita amankan sejumlah barang bukti narkoba dan lainnya,” sebut Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hendri Has dan Kasubag Humas AKP Yuhelman.
Hingga kini ketiga tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (us)