BUKITTINGGI, METRO – Dua orang laki-laki berinisial F (37) dan BE (32), diduga pengedar sabu diamankan Sat Narkoba Polres Bukittinggi di kosan miliknya di Gang Nenas Tangah Jua, Kelurahan Aur Kuning, Bukittinggi, Sabtu (11/5) pukul 22.00 WIB.
F diketahui menyusul istrinya ke dalam penjara dengan kasus yang sama. Istrinya diamankan Sat Narkoba pada awal 2019 lalu. Saat penggerebekan, F dengan tiga rekannya, salah satunya seorang IRT dalam keadaan hamil 7 bulan diduga akan melakukan pesta sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dalam sebuah alat kosmetik sebanyak 15 paket kecil yang dijual seharga Rp200 ribu per paket, satu paket besar, alat isap lengkap dan timbangan sabu.
Selanjutnya Tim Ops Narkoba membawa empat orang tersebut ke Mapolres Bukittinggi untuk dimintai keterangan. Dari pengembangan, diduga asal barang haram tersebut, F mengaku mendapatkan dari salah seorang tata hias make up yang dikenal sebagai Boboy atau BE.
BE diamankan dalam sebuah kos miliknya di Jalan Pincuran Gaung Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi sekitar pukul 23.00WIB. BE sempat membuang barang bukti alat isap sabu ke belakang kosannya membuat petugas terpaksa mendobrak pintu.
Dari penggeledahan kosan BE disaksikan masyarakat dan RT/RW, ditemukan sabu pekat kecil, alat isap yang diakui oleh BE di depan saksi. Dari lima orang, Sat Narkoba hanya bisa menetapkan dua tersangka, F dan BE. Karena tiga lainnya belum terbukti.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pertama mengakui, dari lima orang, polisi hanya bisa memroses dua orang sebagai tersangka.
“Kami tidak bisa memproses tiga orang yang diduga akan melakukan pesta sabu. Karena tidak cukup bukti,” katanya.
Kasat menyebut, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ketiga orang itu tidak mengetahui ada barang haram sebanyak 15 paket dan satu paket sedang. “Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 jo 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan minimal lima sampai dengan 15 tahun penjara,” jelas Pradipta. (u)