PASAMAN, METRO – Sempat berusaha melarikan diri, dua pemuda asal Sumatera Utara yang hendak menyelundupkan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 5,5 kilogram diringkua Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman, Sabtu dinihari (11/5) sekitar pukul 03.00 WIB. salah satu pelaku masih berstatus pelajar.
Kedua pelaku diketahui berinsial AFN (20) pelajar warga Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, dan AH (20) pengangguran warga Kecamatan Gunung Baringin Kabupaten Mandailing Natal. Ganja dalam jumlah banyak itu, ditemukan petugas di dalam dua buah tas ransel yang disandang masing-masing pelaku.
Keduanya diringkus petugas setelah petugas menghadang sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan kedua pelaku di jalan lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di depan SMPN 1 Rao Selatan, Jorong Air Hangat Kenagarian Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman. Meskipun sempat melarikan diri, dua sekawan sindikat pengedar narkoba lintas provinsi akhirnya bisa diciduk tanpa perlawanan.
Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku pengedar ganja itu berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba terkait peredaran daun ganja kering di wilayah Pasaman. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi kalau akan ada ganja dari Sumut yang akan masuk ke Pasaman.
“Kita dapat informasi pengedar ganja ini akan melintas di kawasan Rao menggunakan sepeda motor. Anggota langsung melakukan pengintaian dan menunggu kedatangan kedua pelaku yang mana ciri-ciri sepeda motornya sudah kita ketahui. Hingga dinihari, kita melihat kedua pelaku melintas dan langsung dilakukan pengejaran,” kata AKBP Hasanuddin.
AKBP Hasanuddin menjelaskan selain melalukan pengejaran, anggota yang lainnya juga sudah menunggu di depan SMPN 1 Rao Selatan Saat itu juga, anggota menghadangnya, hingga pelaku menghentikan sepeda motornya. Ketika akan ditangkap, pelaku masih berusaha kabur dengan cara berlari, tapi usahanya bisa dihentikan sehingga dilakukan penangkan dengan mudah.
“Ketika ditangkap, kita menekukan dua buah ta tas ransel warna hitam dan merah dan buah tas ransel warna biru tua. Pada tas ransel warna hitam saat dibuka, berisikan 3 paket ganja kering yang terdiri 2 paket besar diikat dengan tali pelastik dan 1 paket sedang dibungkus dengan kantong pelastik warna hitam,” ungkap AKBP Hasanuddin.
AKBP Hasanuddin menambahkan pada tas ransel warna abu-abu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket besar ganja kering yang diikat dengan tali pelastik. Dari pengkuan kedua pelaku ganja yang dibawanya itu total 5,5 kilogram. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pasaman untuk pengembangan.
“Setelah penangkapan terhadap kedua pelaku, kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Diduga mereka ini merupakan jaringan lintas provinsi. Makanya kita akan terus korek keterangan pelaku sehingga bisa diungkap,” ujar AKBP Hasanddin.
Selain itu, terkait kemana pelaku akan mengantar ganja dan siapa yang akan menerima ganja itu, AKBP Hasanddin menjelaskan dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tidak mengenali orang yang akan menerima ganja itu, dan hanya berkomunikasi melalui telepon.
“Kalau narkoba, memang jaringannya sangat rapi. Kalau pengakuannya baru satu kali ini mengantar. Tapi kita tidak bisa percaya begitu saja. Makanya kita juga harus terus dalami. Terhadap kedua pelaku akan kita jerat pasal 111 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara hingga 20 tahun,” pungkasnya. (cr6)