PADANG, METRO – Hendak membawa kabur kotak amal yang dicurinya di sebuah warung, pemuda berbadan kurus berambut gondrong ini babak belur dihajar oleh massa yang menangkapnya. Peristiwa itu terjadi di Simpang 3 Bungus Timur, Kecamatan Bungus Telak Kabung, pemuda berbasan kurus berambut gondrong ditangkap oleh warga, Jumat (10/5) sakitar pukul 08.00 pagi.
Petugas Polsek Bungus yang datang ke lokasi, langsung mengamankan pelaku bernama Rahmat Fitra (26) warga Kenagarian Sungai Tunu Barat, Kacamatan Balai Salasa, Kabupaten Pesisir Selatan itu dari amukan massa yang sangat geram dengan ulah pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek bersama barang bukti untuk pemeriksana lanjutan.
Informasi yang dihimpun, kejadian itu berawal ketika pemilik warung atas Erwin (63) hendak membuka warung miliknya. Namun, pada saat itu ia melihat seorang pria yang tidak di kenalnya tengah duduk tepat didepan warungnya, dan ia hanya beranggapan kalau orang tersebut menumpanh untuk beristirahat.
Sehingga, Erwin tidak menghiraukan hal tersebut dan langsung membuka warungnya. Setelah itu ia membersihkan dan merapikan warung miliknya tersebut untuk memulai berjualan. Disaat mempersiapkan warung, pria yang tidak dikenalnya tersebut melancarkan aksinya dengan mengambil kotak amal yang ada di warungnya tersebut.
Namun nasib sial bagi pelaku, Erwin melihat kotak amal di larikan oleh pelaku. Saat itu juga Erwin berteriak maling sehingga memancing reaksi dari masyarakat sekitar untuk mengejar pelaku hingga berhasil ditangkap. Setelah ditangkap, pelaku lantas jadi bulan-bulanan warga hingga babak belur.
Setelah pelaku babak belur dihajar warga yang geram karena nekat mencuri kotak amal, kejadian itu kemudian dilaporkan oleh salah satu warga ke Polsek Bungus. Tak lama berselang, petugas Polsek tiba ke lokasi mengamankan pelaku bersama barang bukti dan membawanya ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, Kompol Alkafli mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasanya telah diamankan oleh warga seorang pelaku pencurian kotak amal di sebuah warung. Mendapatkan laporan tersebut Kami langsung memerintahkan anggota ke TKP.
“Terkait kasus pencurian kotak amal, kita sudah lakukan upaya kepolisian, dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti. Selain itu kita juga telah memintai keterangan dari saksi-saksi terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kompol Alkafli.
Kompol Alkafli menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan pencurian kotak amal dilatarbelakangi faktor ekonomi. Apalagi pelaku merupakan pengangguran yang tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan. Pihaknya masih terus mendalaminya, karena diduga pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.
“Pelaku sempat dihajar oleh massa hingga babal belur, karena merasa geram. Yang memergokinya pemilik warung tempat kotak amal itu dititipkan. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (r)