TARANTANG, METRO – Para tokoh masyarakat Kelurahan Tarantang dan Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan mendatangi Bawaslu Kota Padang, Jumat (10/5). Unsur masyarakat tersebut melaporkan adanya indikasi kecurangan money politic (politik uang) di daerah mereka,yang dilakukan oleh oknum caleg dari partai yang diprediksi bakal memenangkan kontestasi pada Pileg 2019 di Kota Padang.
”Berkas bukti bukti laporan telah kami antarkan ke Bawaslu dan diterima petugas Bawaslu sebelum Shalat Jumat,” ujar Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tarantang Rudi didampingi Dasmon Ketua RW 03 Tarantang usai memberikan laporan.
Lebih lanjut, Rudi menerangkan, aksi politik uang yang dilakukan oleh oknum caleg tersebut merupakan perbuatan tidak terpuji yang dapat merusak tatanan demokrasi Indonesia khususnya Kota Padang. Oleh karena itu, tindakan politik uang yang dilakukan oknum caleg tersebut harus segera dilaporkan ke pihak terkait seperti Bawaslu.
”Kita harap bawaslu segera memproses laporan masyarakat ini dan ditindak lanjuti di Gakkumdu, agar diberikan efek jera bagi oknum caleg yang bermain kotor dalam pemilihan calon legislatif didapil kami ini,” ucapnya.
Selain itu, Ketua RW 03 Tarantang, Dasmon mengungkapkan, politik uang terjadi ketika dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Lubuk Kilangan dan sejumlah kecamatan lainnya di Kota Padang pada 27 April lalu.
“Kuat dugaan oknum caleg ini memainkan politik uang ketika PSU (Pemilihan Suara Ulang) 27 April lalu di Lubuk Kilangan, dari beberapa keterangan warga yang telah kami kumpulkan. Alangkah tidak eloknya aksi politik uang masih dimainkan pada Pileg tahun ini,” bebernya.
Senada dengan hal itu, tokoh masyarakat Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Rizal Jeasz juga menolak keras politik uang yang dilakukan caleg, karena dapat merusak mental masyarakat sekitar Batu Gadang. Jangan sampai pemilihan yang dilakukan dengan sistem yang telah ditata sedemikian rupa oleh KPU dengan anggaran negara yang cukup besar, ternodai hanya gara-gara oknum tak bertanggung jawab.
”Mudah-mudahan Bawaslu bisa objektif melihat pelanggaran politik uang ini, sehingga bisa menindak tegas oknum yang bermain,” tukas Rizal.
Sementara itu, Anggota Divisi hukum penindakan pelanggaran Bawaslu Kota Padang, Romi Fernando membenarkan kedatangan warga dari Tarantang Lubuk Kilangan terkait dugaan pelanggaran money politic pada tahapan Pemilu 2019.
Saat ini, dikatakan Romi sedang dalam proses penerimaan dan kajian berkas yang diantarkan oleh warga. Prosesnya memakan waktu maksimal tiga hari, karena pelapor masih melengkapi berkas yang masih kurang.
“Barang buktinya belum bisa kita sebutkan, karena masih melengkapi berkas. Begitu juga caleg dan partai yang diduga melakukan pelanggaran, masih belum bisa disebutkan. Kita telusuri dahulu apakah benar atau tidak kejadian ini,” jelas Romi kepada awak media.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, tindak lanjutnya kalau terpenuhi unsur formil dan materil pelanggaran tindak pidana pemilu, Bawaslu akan berhubungan intens dengan Gakkumdu. Setelah itu dilakukan pemanggilan dari pihak pelapor dan terlapor serta saksi saksi.
“Kalau seandainya ditemukan pelanggaran pemilu, diproses dalam jangka 7 hari semenjak diregister. Kalau butuh keterangan tambahan, butuh waktu 7 hari lagi,” ujar Romi.
Ia belum bisa menyebutkan sanksi apa yang bisa dikenakan kepada oknum caleg yang diduga melakukan politik uang ini. Sebab perlu ditelaah lebih dalam, pasal mana yang memenuhi unsur pelanggarannya. Bisa jadi sanksi pidana bisa jadi sanksi administratif.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 278 ayat (2) mengatur, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk, tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon.
Lalu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD, serta memilih calon anggota DPD tertentu. Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 523 ayat (2) yaitu, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Sedangkan, praktik politik yang dilakukan pada hari pemungutan suara, pada pasal 523 ayat (3) diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. (cr1)