KHATIB, METRO – Bawaslu Kota Padang menyatakan caleg Partai Gerindra daerah pemilihan Padang IV berinisial BR, tidak memenuhi unsur melakukan dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini disebabkan karena saksi kunci dugaan politik uang itu meninggalkan Kota Padang.
Komisioner Bawaslu Kota Padang, Firdaus Yusri mengatakan, Sentra Gakkumdu terkendala dengan keterbatasan waktu yang dimiliki, sehingga bersepakat menyatakan kasus ini tidak memenuhi unsur pidana. Ia mengatakan saksi kunci merupakan aktor yang membagi-bagikan sembako kepada masyarakat pada Selasa (16/4) lalu yang diduga berasal dari caleg Partai Gerindra di dapil IV Kota Padang.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan aduan, Bawaslu Padang mengumpulkan unsur formil serta materil dan keduanya terpenuhi. Kemudian persoalan ini dilanjutkan kepada Sentra Gakkumdu dan langsung melakukan tahap klarifikasi selam tujuh hari pertama.
“Kita meminta keterangan dari teradu dan pengadu serta saksi dari kasus ini. Untuk saksi kunci kita juga minta keterangan namun kata anaknya, dia berangkat ke Pariaman,” ujar Firdaus, Jumat (10/5).
Ia menambahkan, setelah tujuh hari pertama, Sentra Gakkumdu menambah waktu tujuh hari lagi untuk proses klarifikasi. Setelah dilakukan klarifikasi tinggal saksi kunci, kemudian dilakukan pemanggilan, namun tidak datang. Petugas datang ke rumahnya dan ternyata saksi ini telah meninggalkan Kota Padang menuju Jambi.
“Kita di Gakkumdu bersepakat karena terbatasnya waktu dan saksi ini telah meninggalkan Kota Padang maka kita lakukan pleno dan menyatakan kasus ini tidak memenuhi unsur pidana,” kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Padang sedang memproses dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg dari Partai Gerindra di Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Padang Timur dan Padang Selatan, BR.
BR masuk caleg terpilih dari Gerindra berdasarkan perhitungan rekap seluruh internal partai politik di Kota Padang. (heu)