BUKITTINGGI, METRO – Tiga laki-laki pemakai dan pengedar ganja dan sabu diamankan Satnarkoba Polres Bukittinggi. Orang tua tersangka histeris saat anaknya digelandang ke Mapolres Bukittinggi dari Jalan Kusuma Bakti, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS). Dekat gerbang kantor Wali Kota Bukittinggi, Selasa (8/5), sekitar pukul 21.00 WIB.
Pertama, AD (19) diduga akan melakukan transaksi sabu di gerbang Balai Kota diamankan Polres Bukittinggi saat sedang menunggu pembeli. Dari penggeledahan barang bukti ditemukan satu paket kecil sabu berbungkus plastik bening di saku sebelah kiri AD.
AD juga mengakui kalau barang haram tersebut sudah dia buang dalam kotak rokok di bawah pohon depan salah satu toko bangunan dekat dia ditangkap. Polisi bergerak cepat mencari pembeli barang haram, AG (18) dan IF (21). Mereka masih menunggu di tepi jalan Bypass Gulai Bancah.
Saat diketahui AG dan IF sedang menunggu di atas mobil Atoz warnah hitam terpakir di pingir jalan, polisi langsung menangkapnya tanpa perlawanan, disaksikan masyarakat setempat. Ditemukan satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang sempat dibuang oleh AG ke luar mobil.
AG yang diketahui salah seorang siswa SMK di Bukittinggi dan IF merupakan kakak Ipar AG yang berasal dari Malalak, Agam sudah sering membeli barang haram tersebut dari AD yang merupakan pengedar sabu. Saat penangkapan, orang tua AD histeris menangis. Orang tuanya tidak menyangka kalau anak laki-lakinya terlibat kasus sabu.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama menyebut telah mengamankan AD, AG dan IF. ketiga diduga tersangka tersebut adalah dari tangkapan berantai dengan lokasi yang tidak jauh dari penangkapan sebelumnya.
“Salah satu dari ketiga tersangka masih di bawah umur atau masih sekolah,” kata Kasat.
Selanjutnya dari ketiga diduga tersangka tersebut ditemukan dua paket narkotika jenis Sabu dan dua paket kecil, sedang narkotika jenis ganja siap pakai. Hal tersebut diakui oleh ketiga tersangka di depan masyarakat, RT/RW dan ketua pemuda setempat.
“Saat ini ketiga tersangka tersebut sudah diamankan ke Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Untuk perbuatan ketiga tersangka tersebut kami mengenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU 35 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (u)