PASBAR, METRO – Jajaran Satuan Narkoba Polres Pasbar menangkap dua pengedar dan kurir narkoba jenis sabu di depan Kantor Camat Lembah Melintang. ES (24) sebagai pengedar dan S (32) sebagai kurir. Keduanya merupakan warga Kuamang Ujung Gading Lembah Melintang.
Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kepala Sub Bagian Humas Iptu Defrizal di Simpang Empat, Kamis (9/5) menyebut, dari tangan kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti satu paket sedang sabu, dua buah handphone dan satu helai kain pembungkus warna krem.
“Keduanya diancam dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Ia menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di lokasi itu. Mendapat informasi itu, anggota Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat ke lokasi setelah memastikan informasi itu.
Saat di lokasi ditemukan tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. Tanpa berpikir panjang, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
“Saat itu anggota menemukan barang bukti di saku baju depan tersangka S dan diakui bahwa barang itu berasal dari ES. Keduanya langsung diamankan di Polres untuk pemeriksaan lebih jauh,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pasbar saat ini sangat rawan narkoba. Wilayah Pasbar dijadikan sebagai daerah sasaran peredaran narkoba.
“Apalagi Pasbar berbatasan langsung dengan daerah Sumut. Pasbar tidak hanya jadi daerah perlintasan tetapi sudah menjadi daerah tujuan peredaran,” ujarnya.
Ia berharap kepada semua pihak dapat berpartisipasi membentengi keluarga dari pengaruh narkoba.
“Awasi pergaulan anak dan kemenakan. Berikan bekal ilmu agama kepada anak-anak sehingga bisa membentengi dari pengaruh narkoba,” harapnya. (end)