PAYAKUMBUH, METRO – Tergiur besarnya upah hasil penjualan sabu, seorang suami di Kabupaten Limapuluh Kota bersama istri dan adik iparnya bertindak nekat.
Bisnis haram ini sudah berjalan sejak dua bulan terakhir. Dengan dalih terdesak kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan belanja hari-hari.
Masing-masing memiliki peran. Sang suami S (44) dan istri YH (42), tinggal dan menetap di Balai Malintang, Nagari Sitanang, Kecamatan Lareh Sago Halaban. Sedangkan R (38) adik kandung YH istri S, menetap di Naras, Pariaman. Ketiganya ditangkap Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Kamis (9/5) sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman S, di Balai Malintang saat menonton TV.
S yang bekerja sebagai buruh pencari batu gunung ini terjerembab bisnis haram sejak dua bulan lalu. Dia selain menjual barang paket kecil Rp100 ribu juga ikut memakai narkoba jenis sabu. Sedangkan istrinya juga menjual paket kecil dengan harapan dapat fee setiap paketnya Rp50 ribu.
S dan istrinya memeroleh barang dari adik iparnya R yang tinggal di Pariaman. Sementara R sendiri mendapatkan barang haram itu dari bos di Pekanbaru, Riau. R hanya diberi upah setiap berhasil menjual sabu paket sedang Rp500 ribu. Dia juga mengaku baru mulai bisnis sabu ini sejak dua bulan terakhir dan baru berhasil menjual 3 paket sedang.
”Memang saya memakai dan jual. Baru dua bulan ini. Barang saya dapatkan dari adik ipar. Saya terpaksa menjual sabu untuk mendapatkan uang guna keperluan belanja harian. Karena penghasilan saya sebagai kuli batu paling tinggi sehari dapat upah hanya Rp 50 ribu,” aku S dan istrinya.
Sementara R, yang juga seorang janda dengan tiga anak mengaku tergoda jualan sabu karena imbalan yang besar.
“Saya tidak punya suami dan harus menghidupi tiga anak saya, sehingga saya berani menjual sabu dan saya dapat upah Rp 500 ribu dari hasil menjual satu paket sedang. Dan ini yang ketiga kalinya saya jual kepada kakak saya. Barang saya dapat dari Pekanbaru,” akunya di hadapan penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Payakumbuh, diamankan narkoba jenis sabu 2 paket sedang dan 3 paket kecil. Kemudian Satresnarkoba juga mengamankan uang hasil penjualan narkoba sejumlah Rp690 ribu dan dua HP yang digunakan untuk bertransaksi oleh tersangka.
Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zulhendri didampingi Dantim Opsnal Satresnarkoba Aiptu Supriyadi, Humas Aipda Asmul, membenarkan telah menangkap suami istri dan adik istri karena menjadi penjual narkoba jenis shabu-shabu dan juga pemakai.
”Memang kami baru menangkap sepasang suami istri dan seorang adik istrinya sebagai kurir. Dan suaminya inisial S, juga memakai narkoba jenis sabu. Ketiganya diamankan di rumah S di Balai Malintang. Jadi yang memesan barang kakaknya dan adiknya membawakan barang untuk di jual oleh kakak dan suaminya di Lareh Sago Halaban,” sebut Iptu Zulhendri.
Kini ketiganya bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh jalan Pahlawan kawasan Labuah Silang. Ketiganya terancam melanggar pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukum penjara maksimal 20 tahun minimal 5 tahun. (us)