Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME BERITA UTAMA

Mantan Kajati Sumbar jadi PH Tersangka KPK, Bupati Solsel Pinjam Rp3,2 M ke Yamin Kahar

Redaksi
Jumat, 10 Mei 2019 | 13:30 WIB

PADANG, METRO – Kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Solsel Muzni Zakaria (MZ) dan Pemilik PT Dempo M Yamin Kahar (MYK) sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Kini, tiba nama baru yang mengaku sebagai penasehat hukum (PH) Yamin Kahar dan berbicara ke publik Kamis (9/5) di Padang. Dia adalah Halius Hosen, mantan Kepala Kejati Sumbar.
Seperti diketahui, KPK menjerat Yamin Kahar sebagai tersangka pemberi suap kepada Muzni dalam kasus pengadaan barang dan jaksa pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Solsel. Dalam kasus pembangunan Masjid Agung Solsel dan Jembatan Ambayan di Solsel. Keduanya kini juga dicekal ke luar negeri.
Halius Hosen yang juga pernah menjadi Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI ini menyampaikan, perusahaan milik kliennya (MYK) tersebut tidak pernah mengerjakan proyek pembangunan masjid dan jembatan sebagaimana yang disampaikan KPK dalam jumpa persnya beberapa hari sebelumnya.
“Di sana disampaikan ada dugaan gratifikasi (penerimaan uang terkait jabatan, red) pembangunan masjid dan jembatan. Namun di sini saya sampaikan, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut bukanlah perusahaan klien saya, tetapi ada perusahaan dari Provinsi Jambi,” katanya.
Mantan Kajati Sumbar itu menyampaikan pihaknya menghargai proses penyidikan yang dilakukan KPK RI dan kliennya selama ini kooperatif dalam proses yang telah dijalani. “Kami tidak menyinggung nengenai pokok pekara, namun kami hanya menyampaikan beberapa hal yang perlu diluruskan,” katanya.
Ia menyampaikan, sejumlah uang yang diduga oleh KPK sebagai suap yang diberikan kepada Muzni Zakaria itu adalah pinjaman dari kliennya yang digunakan untuk membeli sesuatu. Pinjaman tersebut juga menggunakan akta di notaris.
“Itu pinjaman dari klien kami untuk MZ. Karena mereka telah berteman baik selama ini, bahkan mereka sering komunikasi,” katanya.
Dia mengatakan pinjaman tersebut sampai Rp3,2 miliar dengan jaminan yang diberikan oleh Muzni. Juga ada tim appraisal (pengira harga) yang melakukan penilaian terhadap pinjaman tersebut. “Jadi itu hanya pinjaman. Kalau tidak salah uang tersebut mulai dari hulan Oktober 2018 dan pencairannya bertahap,” katanya.
Kekayaan Muzni 4,9 M
Sementara itu, terkait kekayaan Muzni Zakaria, menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunduh di situs KPK, ditemukan laporan terakhir Muzni 2017. Tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 4,9 miliar. Mayoritas hartanya berupa tanah dan bangunan bernilai Rp4 miliar yang tersebar di Jakarta, Bandung dan Sumbar.
Selain itu, Muzni juga memiliki mobil Toyota Fortuner dan Honda Jazz senilai Rp385 juta dan harta bergerak lainnya bernilai Rp532 juta. Dia juga memiliki uang kas berjumlah Rp146 juta.
Jumlah harta yang dia laporkan pada 2017 mengalami penurunan dibandingkan dalam laporannya tahun 2015. Saat itu, ia merupakan calon Bupati Solsel incumbent dengan harta berjumlah Rp5,5 miliar.Hartanya ketika itu juga didominasi oleh kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan di Padang dan Solsel nilai Rp5,1 miliar. Muzni tercatat memiliki dua mobil dan satu motor dengan harga Rp140 juta. Memiliki perkebunan senilai Rp140 juta, logam mulia dan benda berharga senilai Rp199 juta, serta uang kas Rp8 juta.
Penasehat hukum Muzni Zakaria, Defika Yufiandra menyatakan, pihaknya menghormati proses yang tengah dilakukan KPK.
“Kita hormati penetapan tersangka oleh KPK itu,” ujarnya di Padang, Selasa (5/7).
Managing Director Kantor Hukum Independen (KHI) Padang ini berharap lembaga antirasuah itu tak melakukan penahanan badan terhadap kliennya. “Kita tentu berharap tidak ada penahanan badan, karena kami yakin Pak Muzni akan kooperatif dalam proses penyidikan nantinya,” ulasnya.
Soal tuduhan menerima suap terhadap Muzni katanya, pihaknya akan membuktikan nantinya di persidangan.
“Semua tengah kami siapkan untuk dibuktikan di persidangan nantinya,” tegasnya. Pihaknya pun berharap semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Muzni Zakaria menjadi tersangka suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan. Muzni diduga menerima suap sebanyak Rp460 juta dari Yamin Kahar terkait proyek tersebut.
Kasus bermula ketika Pemerintah Kabupaten Solok mencanangkan beberapa proyek, di antaranya proyek pembangunan Masjid Agung Solok dengan nilai proyek Rp55 miliar dan proyek Jembatan Ambayan dengan nilai Rp14,8 miliar pada 2018.
Yamin selanjutnya menyerahkan uang suap kepada Muzni dalam periode April hingga Juni 2019 dengan total Rp460 juta. Suap itu merupakan realisasi pembayaran untuk proyek Jembatan Ambayan.
Untuk itu, Muzni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Yamin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (r)

BACA JUGA  Pengedar Ganja Lintas Provinsi Diamankan BNN Pasbar
ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025