PADANG, METRO – Hari kedua rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2019 dari KPU Tanahdatar diwarnai aksi protes dan intruksi dari saksi peserta Pemilu. Para saksi menilai data yang dilaporkan tidak sinkron dengan data sebenarnya. Alhasil melihat suasana yang sudah tidak kondusif Ketua KPU Sumbar Amnasmen usai menerima masukan dari Bawaslu menginstruksikan agar KPU Tanahdatar melakukan perbaikan.
”Ada sejumlah kejanggalan dan perbedaan data yang kemungkinan terjadi karena salah input, tadi sudah diinstruksikan agar KPU Tanahdatar melakukan perbaikan. Hingga sore ini KPU Tanah Datar telah melaporkan bahwa telah selesai melakukan renvoi tersebut,” kata Amnasmen, Kamis (9/5)
Ditambahkan Amnasmen, rekapitulasi dihentikan karena KPU Tanahdatar diminta membersihkan data yang ada dengan menghadirkan PPK. Penyampaian laporan rekapitulasi dari KPU Tanah Datarvakan dilakukan setelah penyampaian dari KPU Pesisir Selatan.
“Tadi kita skor dan kita sediakan waktu 10 hingga 15 menit untuk KPU Tanahdatar menyampaikan data yang taadi kita minta untuk renvoi,” ungkap Amansmen.
Bicara soal inti permasalahan Amnasmen selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa aksi protes, interupsi hingga berujung pada di skornya rapat lantara terjadi perbedaan data pemilih dan juga data pemikuh disabilutas.
“Data yang di renvoi itu sifatnya administrasi saja, dilakukan perbaikan sebagai bentuk tanggung jawab kita menyampaikan data yang sebenarnya kepada publik. Ini kesalahan administrasi saja,” kata Amnasmen.
Sementara itu, terkait pelaksanaan rapat pleno terbuka Amnasmen mengatakan bahwa pelaksanaan diperkirakan akan membutuhkan penambahan hari karena fakta dilapangan terjadi diluar perkiraan.
“Hingga hari kedua ini sudah 8 daerah yang telah menyelesaikan, hari ini telah selesai Kota Pariaman, Padang Pariaman, Sijunjung, Pesisir Selatan dan Tanah Datar,” ungkap Amnasmen.
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumbar, Vifner di lokasi mengakui memang ditemukan banyak sekali perbedaan data dalam berita acara.
“Jumlah pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) berbeda di setiap tingkatan dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pengguna hak pilih juga berbeda,” kata Vifner.
“Selain itu, jumlah surat suara yang diterima ternyata juga tidak sesuai dengan jumlah pemilih DPT, DPTb dan DPK,” tambah Vifner.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Padangpariaman itu meminta KPU Tanahdatar memperbaiki sumber data untuk mencari akar permasalahannya. Setiap data, menurut Vifner, harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Perbedaan data itu tidak bisa diperbaiki di sini (rapat pleno-red), karena sesuai peraturan KPU, perbaikan di tingkat provinsi hanya boleh memperbaiki satu tingkat di bawah, yakni tingkat kabupaten/kota. Sementara, sumber masalahnya itu memang dari rekapitulasi tingkat kecamatan,” kata Vifner.
KPU Sumbar dan Bawaslu serta saksi memberikan kesempatan KPU Tanahdatar untuk memperbaiki data di luar rapat pleno agar data yang disajikan ke tingkat nasional benar-benar bersih.
”Bisa jadi, karena ini menyangkut hak pilih orang dan menyangkut suara sah dan tidak sah. Makanya harus bersih,” ujar Vifner. (heu)





