METRO SUMBAR

Berjualan di Gedung Pasar Pusat, Pemko Buka Pendaftaran Pedagang Musiman

1
×

Berjualan di Gedung Pasar Pusat, Pemko Buka Pendaftaran Pedagang Musiman

Sebarkan artikel ini
BUKA PENDAFTARAN—Pemko Padang Panjang mulai membuka pendaftaran bagi pedagang musiman untuk berjualan di kios yang kosong di Gedung Pasar Pusat.

PDG. PANJANG, METRO— Pemerintah Kota Padang Panjang membuka pendaftaran bagi pedagang musiman untuk berjualan di kios yang kosong di Gedung Pasar Pusat. Langkah ini dilakukan guna menyediakan tempat berjualan yang lebih tertib dan nyaman selama Ramadan.

Pendaftaran dibuka di Kantor Pengelola Pasar mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara pengambilan lot kios dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB pada hari yang sama.

Pada hari pertama pendaftaran, tercatat sebanyak 18 pedagang telah mendaftar dan 10 pedagang melakukan pengambilan lot. Dari jumlah tersebut, lima kios di Blok A Lantai 3 telah terisi.

Wakil Wali Kota Allex Saputra mengatakan, pengaturan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban aktivitas pasar, khususnya pada malam hari selama Ramadhan, sekaligus memastikan seluruh pedagang musiman terdata.

“Kita memastikan para pedagang musiman selama Ramadhan ini terdata dan tertib. Tidak ada lagi pedagang nonkuliner yang berjualan di pinggir jalan. Untuk pedagang musiman, kita sediakan tempat di Gedung Pasar dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga  Letkol Inf Reno Handoko Pamit, Letkol Czi Joko Stradona Disambut Wabup Dharmasraya

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Ko­perasi dan UKM, Ewasoska menjelaskan, pedagang yang telah mendaftar namun tidak mengambil lot pada hari yang sama harus melakukan pendaftaran ulang jika ingin mengikuti pengambilan lot pada hari berikutnya.

“Kami membuka kem­bali pendaftaran besok mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB . Untuk pedagang nonkuliner yang berjualan di pinggir jalan akan ditertibkan, mulai dari Simpang M. Sjafei hingga Simpang Tanah Hitam. Di kawasan tersebut hanya di­perbolehkan pedagang ku­liner yang berjualan di pinggir jalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pe­dagang nonkuliner dipersilakan mendaftar untuk mendapatkan kios di Gedung Pasar Pusat.

Terkait retribusi, pedagang yang telah mendapatkan kios akan dikenakan biaya harian. Untuk Blok A dikenakan Rp15.000 per pedagang karena satu kios berukuran besar digu­na­kan oleh dua pedagang. Sementara untuk Blok B dan Blok C dikenakan Rp15.000 per kios setiap hari. “Saat ini masih tersedia sekitar 30 kios di Blok B Lantai 3 dan 10 kios di Blok C Lantai 3. Kios-kios ini sudah kosong dan siap ditempati,” ujarnya.

Baca Juga  Terima Kunjungan Komisi VIII DPR RI,  Gubernur  Harapkan Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji

Ewasoska juga me­ngim­bau kepada pemilik kios yang saat ini masih tersegel namun barang dagangannya masih berada di dalam agar segera mengosongkannya dalam waktu 30 hari. “Jika melewati batas waktu tersebut, Pengelola Pasar tidak bertanggung jawab terhadap barang yang masih berada di dalam kios,” tegas­nya.

Ia menambahkan, fasi­litas kios bagi pedagang musiman ini dibuka selama Ramadan hingga Lebaran. Namun pemerintah berharap para pedagang da­pat terus berjualan secara berkelanjutan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku seperti pedagang tetap lainnya. (rmd)