METRO SUMBAR

Revisi RDTR Payakumbuh Dibahas, Pemko Usulkan 2.041 Hektare Lahan Sawah Dilindungi

1
×

Revisi RDTR Payakumbuh Dibahas, Pemko Usulkan 2.041 Hektare Lahan Sawah Dilindungi

Sebarkan artikel ini
PIMPIN RAKOR— Wakil Wali Kota Payakumbu Elzadaswarman memimpin rapat koordinasi dalam rangka audiensi muatan lahan sawah dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Payakumbuh, Jumat (6/3).

PAYAKUMBUH, METRO— Wali Kota Payakumbuh melalui Wakil Wali Kota, Elzadaswarman me­mim­pin rapat koordinasi dalam rangka audiensi muatan lahan sawah dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Payakumbuh, Jumat (06/03/2026), di Ruang Pertemuan Riza Falepi Lantai II Kantor Wali Kota Payakumbuh.

Rapat turut dihadiri secara daring oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementrian ATR/BPN, Dr. Ir. Andi Renald, ST, MT, IPU, ASEAN Eng, QCRO, dan secara luring diikuti sejumlah perangkat dae­rah diantaranya, Badan Perencanaan Pembangu­nan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta unsur teknis lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Dalam arahannya, El­zadaswarman menegaskan bahwa penyusunan revisi RDTR menjadi instrumen penting dalam me­ngarahkan pembangunan Kota Payakumbuh ke depan. “Kita perlu memastikan keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian, khususnya sawah, dengan kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan kota. Karena itu koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi sangat pen­ting agar kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian bagi pemba­ngunan daerah,” ujarnya.

Ia berharap melalui rapat koordinasi ini dapat diperoleh kesepahaman bersama dengan kemen­terian terkait mengenai muatan lahan sawah da­lam dokumen RDTR sehingga proses penyusunannya dapat segera diselesaikan. “Kita berharap me­lalui rapat koordinasi ini dapat diperoleh kesepahaman bersama dengan kementerian terkait me­nge­nai muatan lahan sawah dalam dokumen RDTR Kota Payakumbuh, sehingga proses penyusunan dan penetapannya dapat se­gera diselesaikan,” tambahnya.

Baca Juga  Eks Napiter Ajak Masyarakat Tangkal Radikalisme dan Hoaks Demi Sukseskan Pemilu 2024

Dalam kesempatan ter­sebut, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim memaparkan per­kembangan pemutakhiran data lahan sawah yang menjadi salah satu isu utama dalam proses revisi RDTR Kota Payakumbuh.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024, luas sawah di Kota Payakumbuh tercatat sebesar 2.644,18 hektare. Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021, luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebelumnya tercatat sebesar 2.759,97 hektare.

Melalui proses pemutakhiran data yang telah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Suma­tera Barat pada 31 Januari 2026, Pemerintah Kota Payakumbuh mengusulkan penyesuaian luasan lahan sawah yang akan ditetapkan sebagai LSD menjadi 2.041,27 hektare atau sekitar 77,20 persen dari luas LBS.

Menurut Muslim, pe­nyesuaian tersebut dilakukan melalui analisis dan verifikasi data lapangan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. “Faktor pengurangan luas lahan sawah dalam pemutakhiran data ini antara lain penyesuaian batas admi­nistrasi terbaru Kota Payakumbuh, perizinan ba­ngunan dan rekomendasi LSD, kondisi eksisting lahan yang tidak lagi berupa sawah, hak atas tanah non-pertanian, hingga tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung,” jelasnya.

Ia menambahkan, se­jumlah program strategis daerah juga menjadi pertimbangan dalam penataan ruang kota, di antara­nya pembangunan Masjid Agung, rencana pemba­ngunan Jalan Thamrin Manan, pembangunan kawasan industri kecil menengah, pembangunan IPAL komunal, pengembangan kawasan wisata, penambahan fasilitas pengelolaan persampahan, penataan sempadan Su­ngai Batang Agam, pemba­ngunan kawasan pergudangan, serta penyediaan ruang terbuka hijau publik.

Baca Juga  Pelantikan PD Perti Sumbar, Oesman Sapta Odang: Kembangkan Organisasi Perti di Sumbar

Selain itu, kebutuhan penyediaan rumah hunian masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan tata ruang. Berdasarkan data RPJMD Kota Payakumbuh 2025–2029, masih terdapat backlog perumahan sekitar 9.035 unit, de­ngan jumlah rumah yang tersedia sebanyak 34.967 unit untuk 44.002 kepala keluarga.

Sementara itu, berda­sarkan proyeksi hingga tahun 2045, kebutuhan rumah di Kota Payakumbuh diperkirakan mencapai 44.949 unit, sehingga diperlukan perencanaan ruang yang mampu mengakomodasi kebutuhan hunian masyarakat tanpa mengabaikan perlindungan la­han pertanian.

Dari hasil analisis tersebut, total akumulasi faktor pengurang luas lahan sawah mencapai sekitar 602,91 hektare atau 22,80 persen dari luas LBS, se­hingga luas lahan sawah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai LSD atau LP2B di Kota Payakumbuh menjadi 2.041,27 hektare.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Pa­yakumbuh berharap dapat memperoleh kesepahaman dengan kementerian terkait mengenai luasan lahan sawah yang dapat diakomodir dalam dokumen revisi RDTR Kota Pa­yakumbuh, sehingga proses penyusunan dan penetapan RDTR dapat segera diselesaikan dan mendu­kung pembangunan kota yang berkelanjutan. (uus)