JAKARTA, METRO— Ancaman terhadap anak di ruang digital menjadi salah satu perhatian utama pemerintah di tengah semakin masifnya penggunaan media sosial oleh usia muda. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai literasi digital di masyarakat perlu diperkuat agar risiko yang dihadapi anak-anak dapat diminimalkan.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan, anak yang terlalu dini mengakses media sosial berpotensi menghadapi sejumlah dampak serius. Mulai dari kecanduan digital hingga gangguan konsentrasi akibat paparan konten berlebihan.
Menurut dia, terdapat setidaknya tujuh risiko yang dapat muncul ketika anak terlalu cepat masuk ke dunia digital. Risiko tersebut antara lain adiksi media sosial, eksploitasi data pribadi, kemungkinan berinteraksi dengan orang tidak dikenal, hingga fenomena yang dikenal sebagai brain rot atau penurunan kemampuan fokus akibat konsumsi konten secara berlebihan.
“Paparan digital yang tidak terkontrol bisa memengaruhi perkembangan mental, fokus belajar, bahkan kesehatan psikologis anak,” ujar Fifi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Sarana Pelatihan dan Apresiasi (SAPA) Penyuluh Informasi Publik yang digelar di Jogjakarta.
Isu tersebut menjadi salah satu latar belakang pemerintah menyiapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas. Kebijakan ini dirancang sebagai payung hukum untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat.
Dalam upaya memperluas penyebaran informasi terkait isu-isu tersebut, Komdigi juga menyiapkan 283 Duta Damai dari 19 provinsi untuk berperan sebagai Penyuluh Informasi Publik (PIP). Mereka akan dilatih untuk menyampaikan berbagai kebijakan pemerintah serta edukasi digital secara langsung kepada masyarakat.
Program ini juga melibatkan kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Deputi Bidang Pencegahan Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Sudaryanto menyatakan, siap bersinergi dalam memperkuat komunikasi publik, terutama dalam upaya pencegahan radikalisme di ruang digital.
Selain BNPT, Komdigi juga berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Hal itu agar penyebaran informasi pemerintah dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
Fifi menekankan bahwa penguatan literasi digital menjadi langkah penting agar masyarakat tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu memahami risiko yang menyertainya. “Anak bukan dilarang mengenal teknologi, tetapi perlu menunggu sampai mereka siap secara usia, fisik, dan mental,” kata Fifi.
Dengan pelibatan penyuluh di berbagai daerah, pemerintah berharap isu-isu seperti perlindungan anak di internet, penyebaran hoaks, hingga potensi radikalisme di ruang digital dapat lebih cepat diantisipasi di tingkat masyarakat. (jpg)





