JAKARTA, METRO— Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (6/3).
Implementasi peraturan turunan PP Tunas akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapan peraturan tersebut, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan.
Meutya menyampaikan bahwa penerapan peraturan akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meutya mengemukakan, pemerintah menyadari implementasi peraturan pembatasan akses anak ke platform digital bisa menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak mungkin akan mengeluh dan orang tua bingung menghadapinya.
Namun demikian, pemerintah meyakini pemberlakuan peraturan pembatasan akses anak ke platform digital berisiko tinggi merupakan langkah terbaik yang perlu dijalankan demi melindungi anak-anak.
Dia mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara non-barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak ke platform digital. Menurut dia, ketentuan itu dijalankan untuk melindungi anak-anak dari ancaman nyata yang mengintai mereka di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan adiksi.
“Melalui regulasi pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegasnya.
Meutya menyatakan pihaknya menyadari implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua bisa saja kebingungan menghadapi keluhan tersebut. Namun, menurutnya langkah ini tetap perlu dilakukan di tengah kondisi yang disebutnya sebagai darurat digital.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ungkapnya. (*)





