JAKARTA, METRO— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak menyalahgunakan prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai dalih untuk menutupi praktik korupsi dalam pengambilan keputusan bisnis.
KPK menegaskan, perlindungan hukum dalam prinsip tersebut hanya berlaku bagi direksi yang mengambil keputusan murni untuk kepentingan korporasi serta tidak disertai mens rea atau niat jahat.
Penegasan ini disampaikan dalam Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3). Dalam forum tersebut, KPK mengundang lima BUMN besar yang sebelumnya pernah ditangani kasusnya oleh lembaga antirasuah.
Kelima BUMN tersebut yakni PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I.
Pertemuan ini menjadi bagian dari strategi pencegahan pascapenindakan yang dilakukan KPK, guna memastikan praktik korupsi tidak kembali terjadi di perusahaan-perusahaan tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan upaya ini merupakan langkah untuk memperkuat sistem pencegahan setelah proses penegakan hukum dilakukan.
“Ada pencegahan pascapenindakan karena kami berharap agar tidak berulang kembali. Tidak ada istilah hattrick,” kata Setyo.
Setyo menilai, penguatan pencegahan di sektor BUMN dapat dimulai dari pembenahan internal perusahaan, termasuk melalui perubahan pada sejumlah posisi strategis. Selain itu, BUMN juga perlu melakukan pembaruan sistem yang berfokus pada perbaikan tata kelola organisasi.
Dalam konteks tersebut, Setyo menekankan pentingnya dua prinsip utama dalam upaya pencegahan korupsi, yakni transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, transparansi dapat diperkuat melalui pemanfaatan teknologi informasi sehingga proses bisnis menjadi lebih terbuka dan dapat diakses publik.
“Dari sisi akuntabilitas, akan lebih mudah jika sejak dari awal sudah dipublikasikan. Jika kedua ini sudah dilakukan saya yakin semua akan berjalan baik,” tuturnya.
KPK juga telah melakukan kajian untuk memetakan berbagai potensi kerawanan di sektor BUMN, khususnya di PT Pertamina. Melalui sejumlah instrumen pemetaan risiko, KPK dapat mengidentifikasi potensi penyimpangan yang kemudian menjadi dasar perbaikan kebijakan, mulai dari regulasi tingkat tertinggi hingga keputusan direktur utama.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menjelaskan sejumlah titik rawan dalam pengambilan keputusan korporasi yang kerap diklaim sebagai keputusan bisnis, tetapi berpotensi mengandung unsur pidana.
Ia menilai, praktik korupsi di korporasi umumnya tidak terjadi dalam satu peristiwa tunggal, melainkan melalui rangkaian proses sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Menurut Agus, prinsip BJR pada dasarnya mewajibkan direksi bertindak sepenuhnya untuk kepentingan korporasi. Namun dalam sejumlah kasus ditemukan adanya perbuatan melawan hukum karena keputusan yang diambil tidak sesuai dengan ketentuan atau bahkan sengaja mengabaikan aturan yang berlaku.
“Masalah imparsialitas. Setiap proses seharusnya dijalankan secara netral, bebas benturan kepentingan, dan tanpa ketimpangan informasi,” tegasnya.
Berdasarkan pemetaan KPK, terdapat tiga akar persoalan utama yang kerap muncul dalam tata kelola BUMN, yaitu hilangnya netralitas dalam proses bisnis, penyalahgunaan kewenangan dengan dalih perlindungan BJR, serta inkonsistensi integritas pada posisi-posisi strategis.
“Ketika ketiga hal tersebut terjadi, sistem pengawasan dan keseimbangan (check and balance) di dalam perusahaan berpotensi tidak berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai berbagai persoalan di masing-masing perusahaan serta penyampaian rekomendasi KPK terhadap lima BUMN tersebut.
Forum ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh direksi PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Perkebunan Nusantara I untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem. (jpg)





