BULAN Ramadan sering menghadirkan berbagai pertanyaan hukum puasa ketika seseorang tidak sempat sahur karena bangun kesiangan, bahkan setelah waktu imsak atau mendekati waktu Subuh.
Kondisi ini sering menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian orang. Mereka merasa ragu apakah puasa yang dijalankan tetap sah atau justru batal karena tidak didahului dengan makan sahur.
Dalam ajaran Islam, sahur memang sangat dianjurkan bagi orang yang hendak menjalankan puasa. Anjuran tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan adanya keberkahan dalam sahur.
Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat berkah.” (HR Muhammad al-Bukhari).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa sahur memiliki nilai penting dalam ibadah puasa. Namun demikian, sahur bukanlah syarat sahnya puasa.
Artinya, seseorang yang tidak sempat sahur karena kesiangan tetap dapat menjalankan puasa dan puasanya tetap dianggap sah. Hal ini berlaku selama ia telah berniat puasa pada malam hari dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dengan demikian, orang yang berpuasa tanpa sahur tetap diperbolehkan dan puasanya tetap sah selama telah memenuhi syarat utama puasa, yakni niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Penjelasan tersebut juga sejalan dengan praktik yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam beberapa riwayat hadis, Rasulullah pernah memulai puasa meskipun tidak diawali dengan makan sahur.
Dari Ummul Mukminin Aisyah binti Abu Bakar RA, diceritakan bahwa suatu hari Nabi Muhammad SAW datang ke rumahnya dan bertanya apakah ada makanan.
Ketika dijawab tidak ada, Rasulullah kemudian bersabda, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” (HR Muslim ibn al-Hajjaj, Ahmad ibn Shu’ayb al-Nasa’i, dan Al-Tirmidzi).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa puasa tetap dapat dilakukan meskipun tidak didahului dengan makan sahur. Dengan kata lain, sahur bukanlah syarat sah puasa.
Meski demikian, sahur tetap sangat dianjurkan karena mengandung banyak keberkahan. Rasulullah SAW bahkan menganjurkan umatnya untuk tidak meninggalkan sahur, walaupun hanya dengan minum sedikit air.
Dalam sebuah hadis disebutkan: “Bersahur itu adalah suatu keberkahan, maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air, karena Allah dan para malaikat bershalawat kepada orang-orang yang bersahur.” (HR Ahmad ibn Hanbal).
Para ulama juga menjelaskan makna keberkahan yang terkandung dalam sahur. Salah satunya disampaikan oleh ulama besar Ibnu Hajar al-Asqalani dalam berbagai penjelasan hadis.
Menurut Ibnu Hajar, keberkahan sahur berkaitan dengan pahala yang diberikan Allah SWT kepada orang yang melaksanakannya. Selain bernilai ibadah, sahur juga memberikan manfaat secara fisik dan mental.
Sahur membantu menjaga stamina tubuh selama menjalani puasa seharian. Selain itu, sahur juga membuat seseorang lebih siap menjalani aktivitas harian tanpa merasa terlalu lemas atau kelelahan.
Karena itu, apabila seseorang terbangun menjelang waktu Subuh, ia tetap dianjurkan untuk bersahur. Bahkan jika waktunya sangat terbatas, sahur tetap bisa dilakukan meskipun hanya dengan meminum seteguk air.
Langkah sederhana tersebut tetap bernilai ibadah karena merupakan upaya menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW. Di sisi lain, hal tersebut juga tidak mempengaruhi keabsahan puasa yang dijalankan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa puasa tanpa sahur karena kesiangan tetap sah selama telah berniat pada malam hari dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Meski tidak wajib, sahur tetap menjadi amalan yang dianjurkan karena membawa banyak keberkahan bagi orang yang menjalankannya. (*/rom)





