METRO SUMBAR

Bangun Kesiangan dan Tak Sahur, Apakah Puasa Tetap Sah?

1
×

Bangun Kesiangan dan Tak Sahur, Apakah Puasa Tetap Sah?

Sebarkan artikel ini

BULAN Ramadan se­ring menghadirkan ber­bagai pertanyaan hukum puasa ketika seseorang tidak sempat sahur karena bangun kesiangan, bahkan setelah waktu imsak atau mendekati waktu Subuh.

Kondisi ini sering me­nimbulkan kekhawatiran bagi sebagian orang. Mereka merasa ragu apakah puasa yang dijalankan te­tap sah atau justru batal karena tidak didahului de­ngan makan sahur.

Dalam ajaran Islam, sahur memang sangat dianjurkan bagi orang yang hendak menjalankan puasa. Anjuran tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan adanya keberkahan dalam sahur.

Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Bersa­hurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sa­hur itu terdapat berkah.” (HR Muhammad al-Buk­hari).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa sahur memiliki nilai penting dalam ibadah puasa. Namun de­mikian, sahur bukanlah syarat sahnya puasa.

Artinya, seseorang yang tidak sempat sahur karena kesiangan tetap dapat menjalankan puasa dan puasanya tetap dianggap sah. Hal ini berlaku selama ia telah berniat puasa pada malam hari dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dengan demikian, o­rang yang berpuasa tanpa sahur tetap diperbolehkan dan puasanya tetap sah selama telah memenuhi syarat utama puasa, yakni niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Baca Juga  Izin Dipertanyakan, Galian C Marak di Tanahdatar

Penjelasan tersebut juga sejalan dengan praktik yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam beberapa riwayat hadis, Rasulullah pernah memulai puasa meskipun tidak diawali dengan makan sahur.

Dari Ummul Mukminin Aisyah binti Abu Bakar RA, diceritakan bahwa suatu hari Nabi Muhammad SAW datang ke rumahnya dan bertanya apakah ada makanan.

Ketika dijawab tidak ada, Rasulullah kemudian bersabda, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” (HR Muslim ibn al-Hajjaj, Ahmad ibn Shu’ayb al-Nasa’i, dan Al-Tirmidzi).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa puasa tetap dapat dilakukan meskipun tidak didahului dengan makan sahur. Dengan kata lain, sahur bukanlah sya­rat sah puasa.

Meski demikian, sahur tetap sangat dianjurkan karena mengandung ba­nyak keberkahan. Rasulul­lah SAW bahkan menganjurkan umatnya untuk tidak meninggalkan sahur, walaupun hanya dengan minum sedikit air.

Dalam sebuah hadis disebutkan: “Bersahur itu adalah suatu keberkahan, maka janganlah kamu me­ninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air, karena Allah dan para malaikat bershalawat kepada orang-orang yang bersahur.” (HR Ahmad ibn Hanbal).

Para ulama juga menjelaskan makna keberka­han yang terkandung da­lam sahur. Salah satunya disampaikan oleh ulama besar Ibnu Hajar al-As­qalani dalam berbagai pen­jelasan hadis.

Baca Juga  Satgas TMMD ke-112 Kebut Pembukaan JUT di Ujung Ladang

Menurut Ibnu Hajar, keberkahan sahur berkaitan dengan pahala yang diberikan Allah SWT kepada orang yang melaksanakannya. Selain bernilai ibadah, sahur juga memberikan manfaat secara fisik dan mental.

Sahur membantu menjaga stamina tubuh selama menjalani puasa seharian. Selain itu, sahur juga membuat seseorang lebih siap menjalani aktivitas harian tanpa merasa terlalu lemas atau kelelahan.

Karena itu, apabila se­seorang terbangun menjelang waktu Subuh, ia tetap dianjurkan untuk bersahur. Bahkan jika waktunya sa­ngat terbatas, sahur tetap bisa dilakukan meskipun hanya dengan meminum seteguk air.

Langkah sederhana ter­­sebut tetap bernilai i­badah karena merupakan upaya menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW. Di sisi lain, hal tersebut juga tidak mempengaruhi keabsahan puasa yang dijalankan.

Dengan demikian, da­pat disimpulkan bahwa pu­asa tanpa sahur karena kesiangan tetap sah selama telah berniat pada ma­lam hari dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Meski ti­dak wajib, sahur tetap men­jadi amalan yang dianjurkan karena membawa banyak keberkahan bagi orang yang menjalankannya. (*/rom)