SOLOK, METRO— Tim Black Spider Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota dibantu Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, meringkus seorang pria residivis yang menjadi spesialis pembobol kotak amal di sejumlah masjid dan musala.
Pelaku diketahui berinisial MG (39) yang sudah pernah dipenjara atas kasus pencurian kotak amal dengan modus serupa. Kali ini, ia melancarkan aksinya di lokasi berbeda di Kota Solok. Setelah Polisi melakukan perburuan, pelarian pelaku MG berakhir di rumah kontrakan di di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Ia diringkus petugas pada Rabu (4/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah melakukan pencurian uang kotak amal. Mirisnya, uang hasil pencurianya itu dihabiskan pelaku untuk bermain judi online (judol) dan berfoya-foya.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terkait sejumlah laporan pencurian kotak amal di rumah ibadah yang sebelumnya terekam kamera pengawas (CCTV).
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari rekaman CCTV masjid dan musala. Dari situ kami berkoordinasi dengan Tim Klewang Polresta Padang hingga akhirnya identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui,” kata AKP Oon Kurnia Ilahi, Kamis (5/3).
Dijelaskan AKP Oon, aksi pencurian yang menjadi titik awal penyelidikan yang dilakukan pihaknya, terjadi di Musala Nurul Ilmi yang berlokasi di Jalan AK Gani Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit kotak amal yang berisi uang sekitar Rp 1 juta rupiah. Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya empat lokasi berbeda, baik di wilayah hukum Polres Solok Kota maupun Kabupaten Solok,” ungkap AKP Oon.
AKP Oon menambahkan, lokasi yang diakui pelaku melakukan pencurian ktak amal antara lain di Masjid Jabal Nur, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok pada 27 Februari 2026 dengan hasil sekitar Rp1,7 juta. Kemudian di salah satu masjid di wilayah Kota Solok pada April 2025 dengan uang sekitar Rp2 juta.
“Pelaku juga mengaku melakukan aksi serupa di Masjid Istiqamah yang berada di Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kabupaten Solok pada Selasa (3/3) dengan hasil sekitar Rp 800 ribu. Seluruh uang hasil pencurian kotak amal tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan judi online,” jelas AKP Oon.
Dikatakan AKP Oon, dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, di antaranya satu buah linggis, satu buah pahat, satu buah obeng bunga, serta satu unit sepeda motor merek Vario.
“Pelaku ini berstatus residivis kasus yang sama. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. MG dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (*)





