BERITA UTAMA

Bejat! Oknum Guru Olahraga Cabuli Siswi SMP, Lancarkan Aksinya 2 Kali, Korban Dicekik karena Menolak

13
×

Bejat! Oknum Guru Olahraga Cabuli Siswi SMP, Lancarkan Aksinya 2 Kali, Korban Dicekik karena Menolak

Sebarkan artikel ini
cabul— Pelaku ON (34) yang tega mencabuli muridnya sendiri ditangkap Tim Satreskrim Polres Padangpanjang.

PDG.PANJANG, METROKasus pencabulan terhadap siswi yang dilakukan oleh tenaga pendidik kembali terjadi di Sumatra Barat (Sumbar). Kali ini, aksi bejat yang merenggut masa depan anak-anak, dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padangpanjang.

Parahnya lagi, oknum guru berinisial ON (34) melakukan aksi pencabulan itu sebanyak dua kali terhadap siswinya sendiri yang saat ini ber­usia 14 tahun. Akibat per­buatan cabul itu, korban pun mengalami trauma yang sangat mendalam.

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pa­dangpanjang yang men­dapat laporan adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, bergerak cepat melakukan pe­nyelidikan. Setelah cukup bukti, Polisi kemudian me­nangkap oknum guru cabul tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Padangpanjang, AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr membenarkan adanya pengungkapan kasus cabul yang dilakukan oleh oknum guru olahraga terhadap muridnya. Menurutnya, penangkapan ini berawal Penangkapan ini berawal dari laporan pihak keluarga korban.

“Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku ON ini mulai ketahuan pada 11 Februari lalu. Tante korban, menaruh curiga saat memeriksa korban yang tak kunjung tidur dan masih saja sibuk memegang ponselnya. Saat itulah, tante korban mengambil ponsel korban dan menemukan percakapan mencurigakan dengan kontak bernama “Dadakan”,” kata Iptu Ary kepada wartawan, Jumat (5/3).

Baca Juga  Jokowi Sebut Situasi Politik Terkini Mirip Drama Korea

Ditambahkan Iptu Ary, setelah didesak oleh tantenya, korban AN akhirnya mengaku bahwa sosok di balik nama samaran tersebut adalah pelaku ON, guru olahraga sekaligus mantan wali kelasnya saat kelas 1 SMP.

“Kepada tantenya, korban mengaku telah disetubuhi pelaku di sebuah gu­dang di belakang rumah tantenya di Silaing Bawah pada pada Senin (9/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Aksi serupa ternyata juga pernah dilakukan pelaku terhadap korban pada Januari 2026. Jadi, pelaku sudah dua kali mencabuli korban,” jelas Iptu Ary.

Dalam melancarkan aksinya, kata Iptu Ary, pelaku diduga melakukan tekanan fisik dan manipulasi psikis. Pelaku berusaha menormalisasi aksi bejatnya dengan dalih bahwa banyak anak sekolah zaman sekarang yang sudah tidak perawan, serta menjanjikan pernikahan seperti rekan-rekannya yang lain. Tak hanya itu saja, pelaku ON juga mengaku la­jang kepada korban, tapu ternyata diketahui sudah berkeluarga.

Baca Juga  3 Bocah Kakak Beradik Tewas di Kali di Kelurahan Ranah Rumbio Kecamatan Padang Selatan, Diduga Tenggelam saat Mandi-mandi, Sempat Dicari-cari, Ternyata sudah Mengambang

“Korban mengaku sem­pat mendapatkan kekerasan berupa cekikan saat mencoba menolak. Pelaku juga melancarkan bujuk rayu dengan narasi yang menyesatkan serta berbohong mengenai status pernikahannya untuk meyakinkan korban,” tutur Iptu Ary.

Ironisnya lagi, ungkap Iptu Ary, hubungan antara pelaku dan korban telah terjalin sejak korban duduk di kelas 1 SMP, mengingat pelaku merupakan wali kelas sekaligus guru olahraga korban.

“Selain persetubuhan, korban juga mengakui ada­nya tindakan pelecehan (cabul) yang dilakukan pelaku di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang UKS dan area laboratorium TIK,” ujar Iptu Ary.

Atas perbuatannya, tegas Iptu Ary, pelaku ON kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Padang Panjang. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 418 KUHP Jo Pasal 473 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini kami ma­sih terus melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut terkait perkara ini. Kondisi korban saat ini mengalami trauma. Tentunya, kami akan berikan pendampingan terhadap korban untuk pemulihan psikisnya,” tutup Iptu Ary. (*)