PDG.PANJANG, METRO— Kasus pencabulan terhadap siswi yang dilakukan oleh tenaga pendidik kembali terjadi di Sumatra Barat (Sumbar). Kali ini, aksi bejat yang merenggut masa depan anak-anak, dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padangpanjang.
Parahnya lagi, oknum guru berinisial ON (34) melakukan aksi pencabulan itu sebanyak dua kali terhadap siswinya sendiri yang saat ini berusia 14 tahun. Akibat perbuatan cabul itu, korban pun mengalami trauma yang sangat mendalam.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangpanjang yang mendapat laporan adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, Polisi kemudian menangkap oknum guru cabul tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Padangpanjang, AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr membenarkan adanya pengungkapan kasus cabul yang dilakukan oleh oknum guru olahraga terhadap muridnya. Menurutnya, penangkapan ini berawal Penangkapan ini berawal dari laporan pihak keluarga korban.
“Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku ON ini mulai ketahuan pada 11 Februari lalu. Tante korban, menaruh curiga saat memeriksa korban yang tak kunjung tidur dan masih saja sibuk memegang ponselnya. Saat itulah, tante korban mengambil ponsel korban dan menemukan percakapan mencurigakan dengan kontak bernama “Dadakan”,” kata Iptu Ary kepada wartawan, Jumat (5/3).
Ditambahkan Iptu Ary, setelah didesak oleh tantenya, korban AN akhirnya mengaku bahwa sosok di balik nama samaran tersebut adalah pelaku ON, guru olahraga sekaligus mantan wali kelasnya saat kelas 1 SMP.
“Kepada tantenya, korban mengaku telah disetubuhi pelaku di sebuah gudang di belakang rumah tantenya di Silaing Bawah pada pada Senin (9/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Aksi serupa ternyata juga pernah dilakukan pelaku terhadap korban pada Januari 2026. Jadi, pelaku sudah dua kali mencabuli korban,” jelas Iptu Ary.
Dalam melancarkan aksinya, kata Iptu Ary, pelaku diduga melakukan tekanan fisik dan manipulasi psikis. Pelaku berusaha menormalisasi aksi bejatnya dengan dalih bahwa banyak anak sekolah zaman sekarang yang sudah tidak perawan, serta menjanjikan pernikahan seperti rekan-rekannya yang lain. Tak hanya itu saja, pelaku ON juga mengaku lajang kepada korban, tapu ternyata diketahui sudah berkeluarga.
“Korban mengaku sempat mendapatkan kekerasan berupa cekikan saat mencoba menolak. Pelaku juga melancarkan bujuk rayu dengan narasi yang menyesatkan serta berbohong mengenai status pernikahannya untuk meyakinkan korban,” tutur Iptu Ary.
Ironisnya lagi, ungkap Iptu Ary, hubungan antara pelaku dan korban telah terjalin sejak korban duduk di kelas 1 SMP, mengingat pelaku merupakan wali kelas sekaligus guru olahraga korban.
“Selain persetubuhan, korban juga mengakui adanya tindakan pelecehan (cabul) yang dilakukan pelaku di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang UKS dan area laboratorium TIK,” ujar Iptu Ary.
Atas perbuatannya, tegas Iptu Ary, pelaku ON kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Padang Panjang. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 418 KUHP Jo Pasal 473 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut terkait perkara ini. Kondisi korban saat ini mengalami trauma. Tentunya, kami akan berikan pendampingan terhadap korban untuk pemulihan psikisnya,” tutup Iptu Ary. (*)





