JAKARTA, METRO—Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp 58,1 miliar kepada kas negara. Uang sebanyak itu merupakan hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Judi Online (Judol).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyampaikan bahwa uang puluhan miliar itu sebelumnya tersebar di ratusan rekening. Oleh anak buahnya, uang itu kemudian dikumpulkan hingga terakumulasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp 58 miliar.
“Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (5/3).
Jenderal bintang satu Polri itu menyatakan bahwa penyerahan uang tersebut merupakan bentuk dukungan dari Korps Bhayangkara terhadap program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi asset recovery dari tindak pidana, khususnya perjudian online.
“Oleh karena itu, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 berkaitan dengan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya judi online, merupakan proses penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Himawan menjelaskan bahwa hasil perampasan aset dari tindak kejahatan itu diserahkan kepada kas negara melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menekankan, langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab dan tindak lanjut atas LHA dari PPATK.
“Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menerima 51 laporan hasil analisis dari PPATK berasal dari transaksi 132 website judi online dengan total penghentian sementara senilai Rp 255.757.671.888 dari 5.961 rekening,” terang dia.
Selanjutnya, Dittipid Siber Bareskrim Polri menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Sampai saat ini sebelas laporan polisi dari total 21 LHA masih dalam proses penyidikan. Dari proses tersebut dilakukan penyitaan dana senilai Rp 142.017.116.090 dan pemblokiran dana senilai Rp 1.678.002.710.
“Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Himawan menyatakan, upaya penindakan yang telah dilakukan oleh instansinya tidak hanya menyasar penyelenggara dan operator, melainkan sampai pada proses transaksi keuangan perjudian online. Proses hukum dilakukan atas kasus TPPU. Tujuannya menghentikan operasional judi online.
“Dalam kesempatan ini kami menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak perbankan sangat penting, terutama dalam fungsi pencegahan. Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering,” kata dia. (*)





