PAYAKUMBUH/50 KOTA

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Lima Puluh Kota, Beri Perlindunganbagi Pekerja Rentan

3
×

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Lima Puluh Kota, Beri Perlindunganbagi Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
KOLABORASI—BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Lima Puluh Kota Kolaborasi memberi perlindungan bagi pekerja rentan.

LIMAPULUHKOTA, METRO—  BPJS Ketenagakerja­an Cabang Lima Puluh Kota berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupa­ten Lima Puluh Kota untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang juga merupakan penerima zakat (mustahik) di daerah tersebut.

Kerjasama ini ditujukan bagi pekerja sektor informal seperti tukang becak, tukang kayu, pedagang, dan profesi lainnya yang memiliki risiko saat menjalankan aktivitas ker­ja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota, Nicko Alfiansa, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama an­tara BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas di tingkat pusat. Program ini bertujuan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

Baca Juga  Pastikan Pekerja Terima THR, Tim Pemko Payakumbuh Monitor ke Lokasi Usaha

“Berdasarkan data, terdapat sekitar 126.000 masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota yang bekerja di sektor informal dan membutuhkan perlindungan kerja. Namun, saat ini baru sekitar 17.000 pekerja yang telah terdaftar dan terlindungi,” ujarnya.

Melalui sinergi ini, diharapkan jumlah kepesertaan pekerja rentan dapat terus meningkat sehingga semakin banyak ma­sya­rakat yang memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Sementara itu, Ketua Baznas Lima Puluh Kota, Yulius S.Ag., M.Ag., menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi pekerja, terutama dalam hal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, termasuk santunan dan beasiswa bagi ahli waris.

Baca Juga  ISP Payakumbuh Punya Cara Unik Galang Bantuan untuk Gempa Palu

Ke depan, Baznas berencana memperluas sosialisasi program ini melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), penyuluh agama, serta jaringan di tingkat nagari agar lebih banyak pekerja rentan yang da­pat terdaftar dan memperoleh perlindungan.

Kolaborasi ini diharapkan berjalan berkelanjutan sehingga para mustahik yang berprofesi sebagai pekerja rentan di Kabupaten Lima Puluh Kota mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal. (uus)