METRO PADANG

Imbauan Wako Dicuekin! Tempat Karaoke Buka, Satpol PP Sita Sound System

8
×

Imbauan Wako Dicuekin! Tempat Karaoke Buka, Satpol PP Sita Sound System

Sebarkan artikel ini
SOUND SYSTEM DISITA PETUGAS— Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menyita dan membawa sejumlah sound system di tempat usaha karaoke yang masih bandel, dan buka di bulan Ramadhan, di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Selasa (3/3) malam.

LUBEG, METROKebijakan tegas Pemerintah Kota Padang yang tertuang dalam Surat Imbauan Wali Kota selama bulan Ramadhan tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Meski sudah berkali-kali dilakukan penertiban dan diberi teguran, namun masih ada juga pemilik usaha hiburan malam, kafe dan karaoke yang bandel.

Selasa (3/3) malam, saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban masih didapati sejumlah tempat usaha karaoke dan hiburan malam beroperasi di kawasan kecamatan Lubeg.

Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban tersebut dilakukan setelah petugas mendapati laporan adanya pelaku usaha yang menyetel sound system dengan volume tinggi sehingga mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum). Pelaku usaha juga jelas-jelas tidak mengikuti edaran Pemerintah Kota Padang terkait ketentuan operasional dan imbauan untuk menghormati bulan suci Ramadhan.

Baca Juga  6 Bos Jiwasraya Ditahan Kejagung, Andre: Sudah Seharusnya Hukum tak Pandang Bulu

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pe­negakan peraturan daerah sekaligus tindak lanjut atas laporan dan keluhan ma­syarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan yang tidak sesuai dengan ketentuan selama bulan Ramadhan. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran langsung kepada pengelola usaha serta melakukan tindakan tegas terhadap pe­langgaran yang ditemukan di lapangan,” ungkap Chandra, Rabu (4/3).

Sebagai bentuk penegakan hukum, petugas me­ngamankan berupa alat sound system yang digunakan sebagai barang bukti. Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Jelang Pencoblosan  14 Februari, KPU Padang Tanam Pohon Serentak di 2.681 TPS

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan, khususnya ka­raoke, agar mematuhi ketentuan yang telah di­tetapkan Pemerintah Daerah. Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan harus kita hormati bersama. Satpol PP akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan keter­tiban umum,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP berharap terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dengan khusyuk dan nyaman. (oza)