BERITA UTAMA

Aturan Bagasi KAI Diperketat, Koper Dibatasi Maksimal 26 Inci dan Berat 20 Kg

3
×

Aturan Bagasi KAI Diperketat, Koper Dibatasi Maksimal 26 Inci dan Berat 20 Kg

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Penumpang kereta api jarak jauh menunggu di Stasiun.

JAKARTA, METRO— Bagi penumpang kereta api yang hendak mudik membawa koper, penting untuk memahami ketentuan terbaru terkait batas bagasi.

Melalui akun Instagram resminya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) mengingatkan bahwa koper yang dapat diletakkan di rak bagasi kabin maksimal berukuran 26 inci dengan berat tidak lebih dari 20 kilogram.

“Batas maksimal ukuran koper yang diperbolehkan masuk ke dalam KA dan diletakkan di rak bagasi adalah 26 inci, dengan berat maksimal 20 kilogram,” tulis KAI dalam instagram resminya, dikutip Selasa (3/3).

Lebih rinci, KAI menyebut volume bagasi maksimal yang diizinkan masuk ke dalam kabin adalah 100 desimeter kubik (dm³).

Baca Juga  Mayat dalam Sumur Dibunuh Suami, Sebelumnya Sempat Dipukuli

Adapun dimensi maksimalnya yakni 70 cm x 48 cm x 30 cm, dengan berat tetap dibatasi 20 kilogram.

Dengan ketentuan tersebut, koper berukuran hingga 26 inci masih memenuhi syarat untuk dibawa ke dalam kabin tanpa dikenakan biaya tambahan.

Lalu bagaimana jika koper melebihi 26 inci?

KAI menjelaskan, koper di atas 26 inci tetap dapat dibawa masuk ke kabin selama tidak melebihi batas volume 100 dm³ dan berat 20 kilogram.

Namun, penumpang akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai kelas kereta yang digunakan.

Adapun tarif kelebihan bagasi yang dikenakan kepada penumpang berbeda-beda sesuai kelas kereta. Yakni sebesar Rp 10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.

Baca Juga  Usut Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun, KPK Periksa Petinggi PT Taspen

“Penumpang yang diketahui membawa bagasi melebihi ketentuan, maka akan dikenakan biaya sesuai dengan kelas keretanya,” tulis pengumuman KAI.

Sementara itu, apabila dimensi koper melebihi 200 dm³ atau setara dengan ukuran 70 cm x 48 cm x 60 cm, maka bagasi tersebut tidak diperkenankan masuk ke dalam kereta api. Penumpang disarankan untuk menggunakan jasa ekspedisi atau layanan pengiriman barang. (jpg)