JAKARTA, METRO— Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 akan dibayarkan penuh 100 persen. Untuk kebijakan tersebut, negara menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi lanjutan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional, Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
“THR ASN pemerintah pusat termasuk PPPK, TNI-Polri serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun atau naik 10 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3).
Ia merinci, THR ASN 2026 akan disalurkan kepada sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri dengan total anggaran Rp22,2 triliun. Sementara itu, 4,3 juta ASN daerah dialokasikan anggaran Rp20,2 triliun.
Adapun untuk 3,8 juta pensiunan, pemerintah menganggarkan Rp12,7 triliun. Dengan demikian, total penerima manfaat kebijakan ini diperkirakan mencapai 10,5 juta orang di seluruh Indonesia.
Airlangga menegaskan, komponen THR yang dibayarkan mencakup 100 persen gaji pokok beserta tunjangan melekat sesuai ketentuan.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” paparnya.
Menurut Airlangga, pencairan THR ASN telah dimulai secara bertahap sejak pekan pertama Ramadan, tepatnya mulai 26 Februari lalu. THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Selain ASN, pemerintah juga menegaskan kewajiban pembayaran THR bagi pekerja swasta. Airlangga menekankan bahwa THR sektor swasta tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh.
“Untuk sektor swasta, THR wajib dibayar penuh. Tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” tegasnya dalam konferensi pers terkait kebijakan THR dan stimulus ekonomi Idul Fitri.
THR bagi pekerja swasta diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun, dengan besaran setara satu kali gaji atau upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai ketentuan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah di sektor swasta saat ini tercatat sekitar 26,5 juta orang. Total nilai THR yang diperkirakan mengalir ke sektor swasta mencapai Rp124 triliun.
“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta, dan ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” jelas Airlangga.
Pemerintah berharap pencairan THR, baik untuk ASN maupun pekerja swasta, dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta menggerakkan perekonomian nasional menjelang Lebaran.
Airlangga juga menegaskan bahwa kebijakan THR berbeda dengan gaji ke-13 bagi ASN dan TNI/Polri. Gaji ke-13, menurutnya, biasanya diberikan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni.
Dengan kepastian pembayaran penuh ini, pemerintah optimistis momentum Ramadan dan Idul Fitri 2026 akan memberikan dorongan positif bagi konsumsi rumah tangga sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil. (jpg)





