ALAI, METRO – Bawaslu Kota Padang sedang memproses dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg dari Partai Gerindra di Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Padang Timur dan Padang Selatan, Boby Rustam.
Boby Rustam masuk caleg terpilih dari Gerindra berdasarkan perhitungan rekap seluruh internal partai politik di Kota Padang. “Selama Pemilu 2019, kami hanya menerima satu laporan dugaan politik uang caleg Gerindra, atas nama Boby Rustam. Satu laporan tersebut masih dalam proses,” kata Anggota Bawaslu Kota Padang, Bahrul, Rabu (8/5).
Bahrul menyebutkan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat beberapa waktu lalu mengenai pelanggaran politik uang sehari sebelum pemungutan suara. Saat ini telah ditindaklanjuti dengan memanggil pelapor dan beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan politik uang tersebut.
”Kasus politik uangnya hanya laporan dari masyarakat, kalau OTT dari Bawaslu langsung tidak ada. Terkait ini kami telah memanggil saksi lainnya untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti terkait dugaan politik uang tersebut,” sebut Bahrul.
Jika tidak ada unsur pidananya, sambung Bahrul, pihaknya akan menambah tujuh hari kerja lagi untuk penyelidikan. Tujuannya untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan perkara dan jika memenuhi unsur pidana akan diserahkan ke sentra Gakumdu.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 278 ayat (2) mengatur, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk, tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon.
Lalu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD, serta memilih calon anggota DPD tertentu. Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 523 ayat (2) yaitu, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Sedangkan, praktik politik yang dilakukan pada hari pemungutan suara, pada pasal 523 ayat (3) diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. (mil)





