SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Pemenuhan Hak 376 WBP, Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Ajukan Remisi Idul Firi

1
×

Pemenuhan Hak 376 WBP, Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Ajukan Remisi Idul Firi

Sebarkan artikel ini
IKUTI KEGIATAN KEPRAMUKAAN— Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto saat mengikuti kegiatan kepramukaan. Pada Hari Raya Idul Fitri ini, pihak Lapas sudah mengajukan usulan remisi untuk 376 WBP.

SAWAHLUNTO, METRO— Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto me­ngu­sulkan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 376 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Usulan tersebut diajukan sebagai bagian dari pe­menuhan hak narapidana yang telah memenuhi per­syaratan administratif dan substantif sesuai ke­ten­tuan yang berlaku.

Kepala Lapas Nar­ko­tika Kelas III Sawahlunto Ressy Setiawan me­nyam­paikan seluruh warga bi­naan yang diusulkan telah menunjukkan perilaku ba­ik selama menjalani masa pidana serta aktif me­ngikuti berbagai program pembinaan. “Remisi ini merupakan bentuk a­pre­siasi atas perubahan sikap dan kedisiplinan warga binaan selama mengikuti pembinaan di dalam la­pas,” ujarnya.

Adapun besaran re­misi yang diusulkan ber­variasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, di­se­suaikan dengan masa pi­dana yang telah dijalani. Dari total 376 WBP ter­sebut, beberapa di an­taranya juga berpotensi langsung bebas setelah memperoleh remisi.

“Pihak lapas berharap pemberian remisi dalam momentum Idul Fitri ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sehingga saat kembali ke masyarakat dapat men­jadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan taat hukum,” tutur Ressy Se­tiawan. (pin)