JAKARTA, METRO— Hitungan kerugian negara terkait korupsi kuota haji telah rampung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasilnya. Tapi, perkara itu tidak bisa dilanjutkan ke tahap penahanan.
“Ini setelah KN-nya (kerugian Negara) selesai dihitung, gitu kan, apa langkah selanjutnya? Kita masih menunggu kan prapernya ditunda ya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Asep mengatakan, KPK tidak bisa mengusut perkara saat adanya praperadilan dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Itu, kata dia, menjadi aturan main penegakan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ya, ada klausul memang sekarang di undang-undang baru kita memang menunggu itu dulu, apa namanya, praper,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.(*)





