BERITA UTAMA

KPK: Proses Hukum Eks Menag Yaqut Terhambat Praperadilan

3
×

KPK: Proses Hukum Eks Menag Yaqut Terhambat Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Asep Guntur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK

JAKARTA, METROHitungan kerugian ne­gara terkait korupsi kuota haji telah rampung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah me­ne­rima hasilnya. Tapi, per­kara itu tidak bisa dilan­jutkan ke tahap pena­ha­nan.

“Ini setelah KN-nya (kerugian Negara) selesai dihitung, gitu kan, apa lang­kah selanjutnya? Kita ma­sih menunggu kan pra­pernya ditunda ya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 28 Fe­bruari 2026.

Asep mengatakan, KPK tidak bisa mengusut per­kara saat adanya pra­pera­dilan dari eks Menteri Aga­ma Yaqut Cholil Qoumas. Itu, kata dia, menjadi atu­ran main penegakan hu­kum ber­da­sar­kan Kitab Undang-Un­dang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga  Empat Pimpinan Definitif DPRD Sumbar Dilantik, Bersinergi Membangun Sumatera Barat

“Ya, ada klausul me­mang sekarang di undang-undang baru kita memang men­unggu itu dulu, apa na­ma­nya, praper,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK me­netapkan eks Menteri Aga­ma Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abi­dal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ra­suah pada penye­leng­ga­raan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat an­trean haji.

Baca Juga  Longsor di Silaiang, 2 Mobil Tertimpa Pohon

Dari total itu, pe­me­rintah seharusnya mem­baginya dengan per­sentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Na­mun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak me­meriksa pejabat di Ke­me­nag. Lalu, pihak pe­nyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basa­lamah.(*)