METRO PADANG

Ramadhan Baru Berjalan 10 Hari, 2 Kafe Nekat Live Music Hingga Tengah Malam

7
×

Ramadhan Baru Berjalan 10 Hari, 2 Kafe Nekat Live Music Hingga Tengah Malam

Sebarkan artikel ini
LANGGAR ATURAN— Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyasar dua lokasi usaha hiburan di kawasan Pondok dan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, setelah dilaporkan masih menggelar aktivitas live music pada Jumat (27/2) dini hari WIB. Petugas memberikan pendekatan persuasif dan preventif kepada pemilik usaha hiburan malam tersebut.

PONDOK, METROPetugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyasar dua lokasi usaha hiburan di kawasan Pondok dan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, setelah dilaporkan masih menggelar aktivitas live music pada Jumat (27/2) dini hari WIB.

Operasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah Kota Padang melalui kebijakan Wali Kota Padang mengenai pengaturan operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadhan. Dimana selama bulan Ramadhan, tempat usaha hiburan malam, kafe dilarang beroperasi di malam hari.

Baca Juga  Polresta Siap Kawal Ketahanan Pangan di Padang

Dalam kegiatan pengawasan itu, para pemilik usaha menerima imbauan langsung dari petugas agar menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Pengawasan dipimpin oleh Kasi Kerja Sama Syiktris bersama Kasi Bina Potensi Pol PP Suwondo dengan pendekatan persuasif dan preventif.

Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah antisipatif guna menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif selama Ramadhan.

Baca Juga  DPC Gerindra Padang Bagi-bagi Masker

“Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin, dan apabila ditemukan pelanggaran, penindakan sesuai ketentuan yang berlaku akan dilakukan,” tegas Chandra.

Chandra menyebut, Pemerintah Kota Padang akan terus berkomitmen memastikan seluruh pelaku usaha hiburan mematuhi regulasi selama Ramadhan guna menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. (oza)