BERITA UTAMA

KPK Peringatkan Pejabat dan ASN Tak Minta THR, Berpotensi Pidana dan Etik

9
×

KPK Peringatkan Pejabat dan ASN Tak Minta THR, Berpotensi Pidana dan Etik

Sebarkan artikel ini
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK

JAKARTA, METROKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meng­imbau para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk atau modus apa pun. KPK menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar ko­de etik, tetapi juga berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Pra­setyo, me­nya­takan prak­tik meminta THR dapat me­lang­gar etika serta membuka pe­luang ter­ja­dinya tindak pi­dana korupsi.

“Permintaan THR oleh pe­ja­bat dan ASN je­las ber­ten­tangan de­ngan kode etik mau­pun aturan yang berlaku. Tidak hanya berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, tetapi juga melanggar etika sebagai seorang Aparatur Sipil Negara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (27/2).

Selain mengingatkan pejabat dan ASN, KPK juga mengimbau pihak swasta agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Budi menambahkan, apabila pejabat atau ASN telanjur menerima gratifikasi, mereka dapat segera melaporkannya kepada KPK secara daring melalui laman gol.kpk.go.id.

Melalui sistem tersebut, pelapor dapat dengan mudah dan cepat menyampaikan laporan secara online tanpa harus langsung mengirimkan barang yang diterima. Cukup dengan memotret barang atau bukti penerimaan, lalu melampirkannya dalam laporan.

Selanjutnya, KPK akan menganalisis laporan tersebut untuk menentukan apakah penerimaan itu termasuk gratifikasi atau tidak. Jika dinyatakan sebagai gratifikasi, penerima wajib menyerahkan uang atau barang tersebut kepada KPK.

Namun, apabila ditetapkan sebagai milik penerima, barang atau uang tersebut tidak perlu dikirimkan ke KPK.

“KPK terus mengimbau jangan ada permintaan THR dengan modus apa pun. Itu bertentangan dengan kode etik maupun aturan,” pungkasnya. (jpg)