SIJUNJUNG, METRO— Seorang pria yang bekerja sebagai sopir ditangkap Satresnarkoba Polres Sijunjung karena diduga menyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Aksi pelaku yang sudah menjadi target operasi itu akhirnya terhenti di tangan polisi.
Pelaku berinisial JO (35) warga Nagari Sungai Lansek, Kamang Baru, Sijunjung. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (25/2/) sekitar pukul 15.30 WIB di tepi Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Narkoba AKP Syafwal menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian dan penyelidikan.
“Pelaku sudah menjadi target atas pengungkapan kasus narkoba di wilayah tersebut. Pelaku bekerja sebagai sopir. Saat ditangkap pelaku tak bisa mengelak, karena sejumlah barang bukti berhasil ditemukan di tangan pelaku,” kata AKP Syafwal, Kamis (26/2).
AKP Syafwal menjelaskan, penangkapan pelaku JO dilakukan tanpa perlawanan dan turut disaksikan warga setempat.
“Saat penggeledahan kita juga didampingi warga setempat. Benar saja, kita berhasil menemukan barang bukti dari tangan pelaku,” ungkap AKP Syafwal.
Menurut AKP Syafwal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya saat diamankan.
“Pelaku ini berperan sebagai pengedar. Pelaku kepada penyidik, mengakui menjual sabu kepada pelanggannya untuk mendapatkan keuntungan uang,” tutur AKP Syafwal.
AKP Syafwal mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya, satu kotak rokok merek LA Ice warna biru kuning yang di dalamnya berisi plastik klip kecil berisi dua plastik klip kecil diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu berbentuk kristal.
“Selanjutnya, satu plastik klip bening kecil, pipa kaca (pirex), jarum yang telah dirakit, korek api dan uang tunai Rp150 ribu, satu unit handphone merek Vivo,” ujar dia.
Ditegaskan AKP Syafwal, usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 jo pasal 609 ayat 1 KUHP nomor 1 th 2023 jo UU no 1 th 2026 tentang penyesuaian pidana. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ndo)






