BERITA UTAMA

Beraksi di Supermarket, IRT Embat Produk Kecantikan, Terekam CCTV lalu Dibekuk Tim Klewang

7
×

Beraksi di Supermarket, IRT Embat Produk Kecantikan, Terekam CCTV lalu Dibekuk Tim Klewang

Sebarkan artikel ini
MENCURI— Pelaku WM (38) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang lantaran nekat mencuri produk kecantikan di supermarket.

PADANG, METROSeorang ibu rumah tangga (IRT) diringkus Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang lantaran terlibat kasus pencurian produk kecantikan di Orenji Daily and K-Mart yang berlokasi di Jalan Gereja, Kelurahan Belakang Tang­si, Kecamatan Padang Ba­rat.

Terungkapnya kejahatan pelaku berinisial WM (38) ini berkat adanya CCTV yang merekam pelaku mencuri berbagai pro­duk kecantikan di super­mar­ket tersebut. Penang­kapan terhadap pelaku WM pun dilakukan pada Selasa (24/1) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah pengelola melapor.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/172/II/2026/SPKT/Polresta Pa­dang/Polda Sumbar tanggal 24 Februari 2026.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (1/1) sekitar pukul 22.00 WIB di Orenji Daily and K-Mart. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pa­sal 476 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana,” kata Kompol Yasin, Kamis (26/2).

Dijelaskan Kompol Yasin, kasus ini terungkap setelah pelapor bernama Ro­by yang merupakan manajer Orenji Super Market menerima informasi dari karyawan terkait dugaan adanya aksi pencurian di dalam toko. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak manajemen melakukan pe­meriksaan rekaman CCTV.

“Dari hasil pengecekan, terlihat seorang pelaku mengambil sejumlah ba­rang dari dalam supermarket. Setelah dilakukan audit stok, diketahui beberapa produk hilang, yakni tiga Skin­tific Macinamide, enam Loreal Elseve Hyaluron Pure, satu shampoo Rejoice 340 ML, delapan Slavina, satu Skintific Petal, satu Rejoice conditioner, serta satu Lipstik Wardah,” jelas Kompol Yasin.

Kompol Yasin menuturkan, akibat kejadian tersebut, Orenji Super Market mengalami kerugian sebesar Rp3.480.000. Pihak ma­na­jemen kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang untuk di­pro­ses sesuai hukum yang berlaku.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan analisis rekaman CCTV, petugas memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku yang mengarah kepada WM. Selanjutnya, tim mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di kawasan SPBU Sawahan,” tutur Kompol Yasin.

Petugas, kata Kompol Yasin, kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap ter­duga pelaku. Dalam pro­ses tersebut, WM me­nga­kui perbuatannya.

“Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap per­kara tersebut untuk me­­leng­kapi berkas pe­nyi­di­kan,” tutupnya. (ped)