BERITA UTAMA

Miris! Nelayan Tiku Nyambi Jual Sabu, Polisi Sita 7 Paket Siap Edar

5
×

Miris! Nelayan Tiku Nyambi Jual Sabu, Polisi Sita 7 Paket Siap Edar

Sebarkan artikel ini
pengedar— Pelaku YAL yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Agam.

AGAM,METRONekat mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Agam di Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Selasa (24/2) sekitar pukul 12.10 WIB.

Nelayan yang nyambi jadi pengedar sabu ini diketahui berinisial YAL (43). Ia diringkus setelah petugas melakukan penggerebekan di kediamannya. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu yang kondisinya siap jual.

Kapolres Agam, AKBP Muari, didampingi Kasat­resnar­koba Iptu Herwin mem­benarkan adanya pe­nangkapan tersebut. Me­nurutnya, terungkapnya perbuatan jahat pelaku mengedarkan sabu berkat adanya laporan dari ma­syarakat yang sudah merasa resah.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami me­lakukan penyelidikan dengan mengintai gerak gerik pelaku. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan barang bukti, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di halaman rumahnya,” kata Iptu Herwin, Rabu (25/2).

Dijelaskan Iptu Herwin, saat dilakukan penggeledahan ditubuh pelaku ini disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan satu unit handphone di saku depan sebelah kanan pelaku yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk memperoleh sabu.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan ditemukan tujuh paket sabu yang berada di atas tanah, berjarak sekitar satu meter dari posisi pelaku. Barang tersebut diduga dibuang pelaku saat hendak diamankan,” terang Iptu Herwin.

Iptu Herwin menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat nagari. Pihaknya, tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Agam. Setiap laporan ma­sya­rakat pasti kami tindak lanjuti secara tegas.

“Saat ini kamimasih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu jaringan pemasok di atas pelaku YAL,” tutur Iptu Herwin.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya guna memutus mata rantai peredaran nar­koba di wilayah Agam. (pry)